Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Aula Utama PTA pekanbaru, dilaksanakan persiapan pelaksanaan acara Bedah Berkas Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, Kamis 23 Juni 2016. Rapat diikuti Ketua dan Wakil Ketua PTA Pekanbaru serta Panitia yang telah ditunjuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua PTA Pekanbaru Nomor W4-A/89/KP.03/VI/2016 tentang Pembentukan Tim Bedah Berkas Hakim Peradilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016.

alt


Dalam rapat ini, Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH memberikan arahan-arahan untuk suksesnya pelaksanaan acara ini. Teknis pelaksanaan acara dipaparkan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, MH. Rapat juga diisi dengan masukan-masukan dari peserta rapat. Dari hasil rapat yang berlangsunng, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.Bedah berkas akan dilaksanakan di Riau Daratan (Pangkalan Kerinci) dan Riau Kepulauan (Batam).
2.Dengan adanya Bedah Berkas ini diharapkan peserta nantinya dapat lebih memahami lagi dan menghasilkan produk suatu putusan yang baik dan benar.
3.Mempersiapkan kegiatan dari segi teknis dan non teknis untuk kelancaran kegiatan sehingga capaian sasaran dapat terlaksana dengan baik.
4.Dalam pengetikan putusan harus teliti, kesalahan sekecil apapun tidak dapat ditoleransi.
5.Kehati-hatian dalam menangani suatu perkara adalah hal mutlak yang harus diperhatikan.
6.Perlunya dibuat panitia lokal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tempat dilaksanakannya kegiatan untuk kelancaran kegiatan.
7.Tiap PA diminta untuk mempersiapkan satu berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan dijadikan bahan untuk bedah berkas nantinya.
8.Bedah berkas yang akan dilaksanakan nantinya untuk mengoreksi dari satu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kemudian dibahas apabila ditemukan kesalahan dalam proses hingga dihasilkan putusan tersebut (dari administrasi sampai pengetikan putusan).
9.Tiap tim yang telah terbagi untuk wilayah Riau Daratan dan Kepulauan Riau untuk membuat jadwal kegiatan.

alt

Dengan adanya pelaksanaan Bedah Berkas ini diharapkan putusan yang dihasilkan akan lebih baik dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan dapat meberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. (foto/ rika)

{jcomments on}