alt

Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Aula Utama PTA Pekanbaru, Kamis 20 Oktober 2016, Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH kembali mengadakan pertemuan untuk memaparkan ide/ inovasi proyek perubahan untuk kemajuan kinerja pengawasan di PTA Pekanbaru, yaitu Cross Controlling System Binwas kepada seluruh Hakim Tinggi Pengawas Bidang, Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru. Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs,. H. Zein Ahsan, MH, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian.

alt

Sekretaris PTA Pekanbaru memaparkan apa yang dimaksud dengan Cross Controlling System Binwas atau yang disingkat dengan CCS Binwas. Dalam rapat ini, Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, SH., MH juga memberikan beberapa pembinaan kepada peserta rapat. Dari hasil pertemuan yang dilaksanakan, beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan ini, antara lain :

1.Pengenalan proyek perubahan yang akan dilaksanakan di PTA Pekanbaru yaitu Cross Controlling System Binwas (CCS Binwas) adalah merupakan suatu ide atau inovasi untuk memberi dukungan pelaksanaan pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah agar lebih efektif dan efisien.
2.CCS Binwas dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 9 November 2016 dan akan mulai diterapkan di PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru pada tahun 2017
3.Dengan lahirnya PERMA Nomor 7 tahun 2016, instrumen pengawasan telah berganti, tiap sub bagian akan menyusun instrumen pengawasan sesuai denga PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
4.Menyusun SOP untuk pelaksanaan CCS Binwas.
5.Pengawasan merupakan tiang untuk pelaksanaan tugas dengan baik.
6.Hakim Tinggi bertugas sebagai penyelesai perkara yang masuk ditingkat banding juga sebagai pengawas bidang di Pengadilan Tinggi Agama.
7.Hakim pengawas bidang untuk setiap tiga bulan sekali wajib melakukan pengawasan bidang di Pengadilan Tinggi Agama.
8.Untuk hakim pengawas daerah, pada saat melakukan pengawasan ke daerah untuk menjelaskan dengan rinci dan seksama tentang PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan KMA 108 Tahun 2016.
9.Bahwa sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah bagian dari hukum acara, apabila tidak dilaksanakan berarti melanggar hukum acara.

Semoga dengan diterapkannya CCS Binwas ini, maka diharapkan sistem pengawasan di PTA Pekanbaru dan di daerah dapat terlaksana dengan maksimal. Dan dengan pembinaan dan arahan yang telah disampaikan Wakil Ketua PTA Pekanbaru dalam pertemuan ini dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas kedepannya.

{jcomments on}