alt

Setelah berhasil memediasi para pihak berperkara dalam mediasi-mediasi sebelumnya, dipenghujung tahun 2017 ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Elidasniwati, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Mediator, pada hari ini  Kamis, tanggal 14 Desember 2017 kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam mediasi perkara Cerai Gugat nomor perkara 0615/Pdt.G/2017/PA.Ppg

Mediasi tersebut merupakan mediasi ke dua, setelah ditunda selama satu minggu dan berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, berakhir Pukul 11.30 WIB.

alt

Sepanjang tahun 2017 ini, sudah 8 (delapan) perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi oleh Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H., yang terdiri dari perkara perkara Gugat Waris, Harta Bersama, Cerai Talak dan  Cerai Gugat.

Atas keberhasilan tersebut Beliau turut bersyukur dan bahagia bisa mendamaikan pihak berperkara, semoga saja kedepan tetap semangat lagi memediasi para pihak, dan  banyak lagi pihak yang didamaikan oleh mediator PA PASIR PENGARAIAN.

alt

Setelah selesai Mediasi, kedua belah pihak saling bersalaman dengan penuh senyuman, dan Hakim Mediator mengucapkan selamat kepada pihak.

{jcomments on}