Oleh :Hj. Nursyamsiah Akbar.

Hakim.Pengadilan Agama Bengkalis

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, ketentuan Allah SWT menyangkut hal ini bukan saja tercermin pada ketetapanNya tentang siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi, atau rukun dan syarat-syarat perkawinan yang ditetapkannya, tetapi dengan menikah diharapkan jiwa raga upaya kesungguhan suami isteri akan menyatu dan sesuai dengan sunnatullah, akan melahirkan keturunan, bahkan ada akibat hukumnya.

Di dalam Undang-undang nomor; 1 tahun 1974, tentang perkawinan telah dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)

(1) “ Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepecayaannya itu”
(2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Dalam artikel ini, Penulis sekelumit membahas persoalan poligami yang marak terjadi di kalangan masyarakat, yang lazim diistilahkan pilogami liar, yaitu bentuk perkawinan seorang pria mempunyai lebih dari seorang isteri, yang dilakukan tanpa pencatatan bahkan tanpa izin isteri pertama.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}