Oleh:
H. Rahmat Hidayat, SHI., MH.
A. Pendahuluan
Saat ini, perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dan impresif. Rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai lebih dari 30% setiap tahun. Dari sisi hukum, legitimasi perbankan syariah juga signifikan yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Guna mengimbangi perkembangan perbankan syariah, diperlukan pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif. Tujuannya agar terwujud sistem perbankan syariah yang berfungsi lebih efisien, lebih sehat, lebih berkembang dan mampu bersaing secara global. Pada prosesnya, perbankan syariah semakin berperan guna mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Berkenaan dengan bidang pengawasan, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011, di Indonesia telah dibentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu fungsinya juga melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Dari paparan tersebut, menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang hubungan kemitraan
DPS dan OJK dalam pengawasan perbankan syariah di Indonesia.
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}