Oleh:
H. Rahmat Hidayat, SHI., MH.

 


A. Pendahuluan

Saat ini, perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dan impresif. Rata-rata pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai lebih dari 30% setiap tahun. Dari  sisi  hukum,  legitimasi  perbankan  syariah  juga  signifikan yang  ditandai  dengan  disahkannya  Undang-Undang  Nomor  21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Guna mengimbangi perkembangan perbankan syariah, diperlukan pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif. Tujuannya   agar   terwujud   sistem   perbankan   syariah   yang berfungsi   lebih   efisien,   lebih   sehat,   lebih   berkembang   dan mampu bersaing secara global. Pada prosesnya, perbankan syariah semakin berperan guna mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Berkenaan dengan bidang pengawasan, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011, di Indonesia telah dibentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu fungsinya juga melakukan pengawasan terhadap perbankan syariah. Dari paparan tersebut, menarik untuk   dikaji lebih lanjut tentang hubungan kemitraan
DPS dan OJK dalam pengawasan perbankan syariah di Indonesia.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}