Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Kamis, 14 Maret 2024, Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) di Kecamatan Rangsang Pesisir, Sidang Keliling ini dinamai dengan “MELEKAT” (Melayani Lebih Dekat) dilaksanakan di Desa Semukut tepatnya di Kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Sidang keliling plus kali ini merupakan sidang keliling Ke-sebelas (11) Pengadilan Agama Selatpanjang. Ketua Majelis Sidang Keliling Novendri Eka Saputra., S.H., M.H. dengan Anggota H. M. Arifin, S.H.., Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag. dan Sekaligus Anggota PTSP Keliling Nia Desnawati dan Miftahul Anwar, S.H. ikut dalam sidang keliling ini. Tepat Jam 08.00 WIB seluruh Tim Sidang Keliling berangkat ke tempat lokasi Sidang Keliling Perjalanan ditempuh lebih kurang 1 jam 30 menit perjalanan ke Kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau.

Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya. Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat. Pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang, dan para pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***