NO
|
NAMA
|
GOL
|
PEND
|
TAHUN MENDUDUKI JABATAN
|
1 | Drs. H. Zainal Arifin Syam | S1 | 1987-1990 | |
2 | Drs. H. Rusydi Nurut, SH | S1 | 1990-1995 | |
3 | Drs. H. Abbas Hasan | S1 | 1995-1997 | |
4 | Drs. H. Habiburrahman, M.Hum | S2 | 1997-2003 | |
5 | Drs. H. Moh. Thahir, SH., M.Hum | S2 | 2003-2006 | |
6 | Drs. H. Mukhtar Zamzami, SH., M.Hum | IV/e | S2 | 2006-2007 |
7 | Drs. H. A. Mukhsin Asyrof, SH., MH | IV/e | S2 | 2007-2010 |
8 | Drs. H. Mahyiddin Usman, SH., MA | IV/e | S2 | 2010-2014 |
9 | Dr. H. Alimin Patawari, S.H, M.H | IV/e | S3 | 2014 - 2019 |
10 | Dr. H. Harun S, S.H, M.H | IV/e | S3 | 2019 - Sekarang |
NO | JABATAN | JUMLAH | KETERANGAN |
1 | Ketua | 1 | |
2 | Wakil Ketua | 1 | |
3 | Hakim Tinggi | 9 | |
4 | Panitera | 1 | |
5 | Sekretaris | 1 | |
6 | Kabag | 2 | |
7 | Panmud | 2 | |
8 | Kasubag | 4 | |
9 | Panitera Pengganti | 14 | |
10 | Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
1 | |
11 | Pranata Keuangan APBN | 2 | |
12 | Analis Kepegawaian | 4 | |
13 | Pranata Komputer | 2 | |
14 | Arsiparis | 3 | |
15 | Pelaksana | 8 | |
16 | CPNS | 2 |
Nomor Telepon: (0761) 32548
Fax : 26624
E-mail : info@pta-pekanbaru.go.id
2. Luas Tanah : 3.500 M²
3. Luas Gedung : 712.14 M²
4. Status Kantor : Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
Pada zaman penjajahan Belanda, di Riau dikenal ada Kerajaan Siak dengan ibukotanya Siak Indrapura, walaupun pada saat itu pemerintahan penjajahan Belanda berkuasa, namun pemerintahan kerajaan tetap berjalan dan berkuasa. Sejak abad ke 13 M di kerajaan Siak ini telah memiliki Pengadilan Agama sendiri dengan dilengkapi Buku Hukum (kodifikasi) yang berjudul “BABUL QAWAID”. Dalam buku ini disamping mengatur tentang kompetensi dan kedudukan Hakim-Hakim juga mengatur tentang komposisi kelembagaan dan mekanisme kerja peradilan itu sendiri.
1. Datuk Sri Pekermaja (Kepala Suku Tanah Datar)
2. Datuk Sri Bijuangsa (Kepala Suku Lima Puluh)
3. Datuk Sri Dewaraja (Kepala Suku Pesisir)
4. Datuk Amir Pahlawan (Kepala Suku Kampar)
5. Qodhi
6. Controleur
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh Sultan Siak yang berkuasa saat itu yakni “ Sultan Syarif Qasim II”, Kerajaan Siak beserta segala asetnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan diikuti penyerahan sejumlah uang serta kekayaan kerajaan.
Dan dengan Surat Keputusan Menteri Agama tanggal 22 Juli 1986 Nomor 207 tahun 1986 dibentuklah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Sejalan dengan keputusan tersebut telah tersedia pula dalam DIK tahun 1987/1988 untuk Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru hanya untuk beberapa anggaran saja.
Juga dalam DIP tahun 1986/1987 dana untuk penggandaan tanah, dan dalam DIK tahun 1987/1988 tersedia dana untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tahap pertama. Sekalipun gedungnya belum jadi, namun surat keputusan Menteri Agama tersebut perlu segera direalisasikan, sehingga dengan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 7 Pebruari 1987 Nomor : Kep.E/Kp.07.6/12/1987, diangkat 8 orang karyawan dan seorang pimpinan kantor.
Sedangkan untuk kantor sementara sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Riau dipakailah satu ruang Islamic Center Mesjid Agung An-Nur Pekanbaru.
Sejak diresmikan, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara resmi melaksanakan tugasnya. Tujuh bulan kemudian Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pindah ke kantornya sendiri sekalipun baru selesai tahap pertamanya tanggal 14 Maret 1988.
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
Memberikan pelayanan tehnis yustisial bagi perkara banding;
Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah diwilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita dalam wilayah hukumnya;
Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menja{jcomments on}ga agar peradilan diselenggarakan dengan sederhana,cepat dan biaya ringan, seksama dan sewajarnya;
Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (Kepegawaian, Keuangan dan Umum);
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan Itsbat kesaksian Rukyat Hilal, Penyuluhan Hukum, memberikan pertimbangan hukum, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.