Tembilahan, Jum’at (15/03/2024) – Bertempat Di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan berlangsung acara bimbingan teknis yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring dalam peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, dengan tema pembahasan "Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama"

Pelaksanaan acara ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, para hakim dan Operator.

Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan dan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis dalam mewujudkan kepastian hukum. Sebagai narasumber utama, Y.M. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. membagikan wawasan mendalam tentang evaluasi implementasi hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Peserta kegiatan diharapkan dapat mengambil pelajaran penting dari diskusi ini untuk diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua hakim dan tenaga teknis peradilan agama terus menerus diperbarui dengan perkembangan terkini dalam hukum dan peradilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum di lingkungan Peradilan Agama. Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan lebih siap menghadapi tantangan dan memberikan kontribusi positif dalam sistem peradilan agama di Indonesia.

Peningkatan kompetensi ini sangat vital dalam rangka adaptasi dengan perubahan dan dinamika hukum yang terus berkembang. Kegiatan ini memberikan platform bagi para peserta untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan memperdalam pengetahuan hukum, khususnya terkait implementasi keputusan Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Inisiatif seperti ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan standar profesionalisme dan efektivitas di lingkungan peradilan agama, memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses keadilan yang lebih baik dan terjamin.