Oleh : Drs. H. Insyafli, M.HI
Hakim Tinggi PTA Pekanbaru
Bagian Ketiga
Bersama Dosen Mata Kuliah al-Muamalat al-Mashrafiyah (Perbankan) DR. Yusuf bin Abdillah al-Syabiily
Minggu 20 Mei 2012
Seperti biasa, shalat Subuh, mandi berpakaian, sarapan pagi kembali ke tempat pertemuan di Ma’had Ali lil Qadla untuk melanjutkan pertemuan.
Kami mendengarkan materi dari Doktor Saad bin Mathar al-Utaiby, dengan materi al-Madkhal ilal Anzhimah, semacam Pengantar Ilmu Tata Hukum, dimana dia menguraikan bahwa di Saudi Arabia, Dustur atau Undang-undang dasarnya adalah Kitab al-Quran dan al-Sunnah. Semua peraturan baik dalam bentuk undang-undang maupun aturan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kedua sumber pokok tersebut. An-Nizham adalah semua aturan yang dibuat oleh waliyul Amri dalam melaksanakan hukum-hukum yang bersifat umum yang harus sesuai dengan syari’at. Di Arab Saudi tidak memakai istilah tasyri’, karena tasyri’ itu adalah hak Allah, tetapi mereka memakai istilah tanzimat al-Sulthah.
Bermacam-macam nizam yang ada diantaranya, nizham al-Murafa’at, Nizam al-Maudhu’at dan nizam al-Ijra’at.
Materi di atas selesai, setelah istirahat setengah jam maka jam 10 pertemuan dilanjutkan dengan materi Nizhamul Murafa’at oleh Doktor Nashir al-Jaufan. Beliau ini benar-benar disipli, sedikit saja suara terdengar dari peserta langsung ditegurnya dengan mengetokkan pulpennya ke meja, ini terulang berkali-kali, rupanya dia mau ketika dia menerangkan materi orang lain harus benar-benar memperhatikan, rasanya seperti masa di sekolah dasar dulu.
Setelah Maghrib juga ada acara yang mereka sebut dengan muhadharah oleh seorang ustaz atau guru besar di Universitas al-Imam. Malam itu materinya sekitar keadilan menurut syari’at Islam. Ada tiga istilah yang berdekatan artinya dalam al-Quran yaitu al-adl, al-qisth dan al-mizan. Al-adl adalah memberikan hak kepada yang memilikinya tapi terkadang bisa dimasuki oleh rasa sayang dan hormat. Sedangkan al-qisth adalah keadilan murni yang tidak terpengaruh oleh rasa benci atau rasa sayang. Di atas itu ada lagi al-mizan yaitu keadilan yang tidak dipengaruhi oleh rasa benci atau sayang, yang sesuai dengan timbangan syari’at. Keadilan itu harus ditegakkan dalam semua lapangan kehidupan, terlebih lagi dalam lapangan hukum, atau pengadilan. Cukup mendalam dan menarik juga kupasan beliau ini, dengan mengutip ayat-ayat al-Quran dan Hadits-hadits serta atsar sahabat dan qishah salafus shaleh lainnya.
Suasana dalam ruang bagian atas gedung Nadi Thullab gedung pertemuan mahasiswa sebelum mulai muhadharah
Habis muhadharah, dan shalat Isya kami baru ke shilat thaam, jadi makan malamnya agak terlambat malam itu hampir pukul 9 waktu Saudi Arabia.
Senin, 21 Mei 2012
Seperti biasa, habis sarapan pagi, sekitar jam 7.30 SA selesai sarapan kami sudah ditunggu oleh bis yang akan mengantar kami ke Ma’had Ali lil Qadha, untuk mengikuti daurah atau kuliah, sesuai jadwal jam pertama adalah al-Qadla al-Idari atau peradilan Tata Usaha Negara kalau di Indonesia. Dosennya dalam jadwal tertulis Syeikh Muhammad al-Syanbithy, mantan Ketua Diwan al-Mazhalim, yang membawahi Mahkamah Idary. Tapi pagi ini beliau tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tanpa mengirimkan wakilnya yang sah. Jadi kami di ruangan hanya melakukan kegiatan ringan seperti berfoto-foto, perorangan dan ada pula yang perkelompok, seperti yang kelompok para hakim tinggi, para hakim yang berasal dari sumatera, dari jawa dan macam-macamlah dan ada pula yang hanya sekedar mengobrol dengan teman. Masalahnya, begitu ada yang mengusulkan, untuk menanyakan perihal ketidakhadiran Dosen, ada yang mengatakan ndak usahlah, karena mereka bisa tersinggung kalau hal itu ditanyakan. Ya begitulah akhirnya waktu kosong begitu saja, sayang ya?
Istirahat lagi, tea break sekedar minum dan makan kue kemudian masuk kembali jam 10.00, kali ini dosennya hadir yaitu Doktor Yusuf bin Abdullah al-Syibily Guru besar dalam bidang Fiqih al-Muqaran di Ma’had, dengan materi al-Muamalaat al-Mashrafiyah atau praktek-praktek perbangkan. Dia cukup memahami seluk beluk perbangkan baik perbangkan konvensional (taqlidy) atau perbangkan Islamy yang sesuai syariat Islam. Dia mulai dari sejarah lahirnya perbangkan. Menurut dia kata-kata bank adalah berasal dari bahasa Italy yaitu bangku yang artinnya meja tempat seseorang menerima titipan barang dari seseorang lainnya untuk disimpan atau untuk disampaikan ke pihak lainnya. Lama kelamaan istilah bank itu berkembang bukannya hanya berarti meja tetapi beralih kepada usaha atau badan yang melakukan usaha perbangkan seperti sekarang ini.
Asalnya usaha bank itu menurut dia hanyalah penyimpanan barang berharga seperti emas atau perak, kemudian berkembang kepada pemberian keuntungan kepada penyimpan, dengan cara bank mengolah atau memutar kekayaan yang dititipkan tersebut. Pengelola akan mendapatkan keuntungan dari selisih, keuntungan dari pihak yang dipinjamkan oleh bank misalnya pengusaha atau badan usaha, dan keuntungan yang diberikan oleh bank kepada peyimpan. Lanjut uraiannya kepada bagaimana kemdian bank sentral memproduksi uang atau kertas yang berharga uang. Bagaimana disamping ada bank sentral al-Markazy) juga ada bank perdagangan (al-Tijary). Terus kepada pembuatan nizam atau peraturan bagaimana pemerintah mengontrol pekerjaan bank.
Uraiannya melebar kemudian, kepada praktek-praktek perbankan kontemporer, seperti kredit card, deposito, pasar saham dan transaksi kontemporer perbankan lainnya, dikaitkan dengan pertanyaan apakah transaksi itu halal atau tidak menurut syari’at Islam?. Bahasa Arabnya beliau ini bahasa fushhah, maka pada umunya semua peserta dapat mengerti dengan baik dan dapat melakukan dialog dengan lancar. Seperti biasa sekitar jam 11.30 materi usai. Bakda Maghrib tidak ada muhadharah, karena muhadaharah sesuai jadwal dua hari sekali, jadi habis makan malam kami sebagian menghabiskan waktunya dengan connect internet gratis di Nadi Thulab ada yang mengirim berita, atau face bookan atau lain-lainnya sampai mengantuk dan tidur sampai bangun Subuh esoknya.
Selasa, 22 Mei 2012
Pagi itu materinya adalah al-Muamalaat al-Maliyah al-Mu’ashirah oleh Doktor Abdullah bin Nashir al-Salamy al-Ustaz al-Musyarik (Guru besar) dalam bidang Fiqih al-Muqaran di Ma’had al-Imam. Beliau baru datang sekitar jam 8.30 SA agak terlambat, tetapi tanpa menyatakan maaf beliau langsung masuk materi. Tahap awal beliau menyebutkan beberapa kitab rujukan yang bagus dalam bidang ini diantaranya disebutkan 5 judul kitab sebagai berikut :
1. Al-Ma’ayir al-Syar’iyyah oleh Lajnah al-Muhasibah lil Muassasah al-Mu’ashirah.
2. Fiqh al-Buyu’ wal Istitsaaq.
3. Al-Gharar wa Itsaruhu fi al-‘Uquud, oleh Doktor Muhammad al-Shadiq al-Rifqi.
4. Al-Jami’ fi Ushul al-Ribaa, oleh Doktor Shadiq al-Mishry.
5. Al-Mu’amalah al-Maliyah al-Muasharah.
Lanjut beliau menjelaskan, syarat-syarat al-bay’ ada dua macam :
1. Syarat al-Bay yaitu syarat yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun yaitu syarat yang diatur oleh syari’at.
2. Syarat fil bay yaitu syarat-syarat dalam pelaksanaan jual beli, misalnya barang yang dijual cacat, bila si pembeli merelakannya maka sah dll.
Ada 7 syarat jual beli yaitu :
1. Si Penjual adalah pemilik barang, atau orang yang diberi izin oleh pemilik.
2. Si Penjual orang yang boleh bertindak hukum.
3. Barang yang di akadkan, boleh dogunakan tanpa hajat.
4. Barang yang di akadkan dapat diserahkan.
5. Barang yang di akadkan diketahui pasti secara langsung atau menyebutkan speksnya.
6. Harga diketahui.
7. Adanya Ijab dan qabul.
Selanjutnya beliau mengulas tentang jual beli secara kredit.
Rabu, 23 Mei 2012
Sesuai jadwal pada hari ini adalah materi lanjutan, Shiyaghat wa Tasbiibul Ahkam, oleh Dosen Yang Mulia Abdul Aziz al-Mihna, Hakim Tinggi (Qadli Isti’nafi). Dia melanjutkan pembahasannya yang lalu tentang formulasi dan reasoning hukum. Kali ini dia mengulas panjang lebar lebar, tentang Tasbiibul Hukmi yang juga disebut dengan Ta’lili Hukmi. Kenapa putusan itu sampai dijatuhkan terhadap suatu perkara itu? Apa alasan hukumnya.
Menurut dia ada dua macam alasan atau musbib hukum yaitu :
1. Tasbib min al-Nushush, yaitu hakim menjelaskan alasan hukumnya berdasarkan nash seperti al-Quran atau Hadits.(Banyak Ayat dan Hadits yang menyebutkan ilat hukum).
2. Tasbib min al-Waqi’ah, dimana alasan penentapan hukum itu karena pertimbangan peristiwa hukumnya, tidak sebagaimana dalam nash. Misalnya di dalam nash, hadhanah anak adalah hak ibu selama ibu belum menikah. Tetapi dalam kasus ibu yang belum menikah, tidak mempunyai tempat tetap, atau berakhlak buruk yang tidak layak sebagai pemegang hadhanah, maka dengan alasan itu, hakim menetapkan bahwa hak hadhanah dialihkan kepada bapak si anak.
Ada beberapa alasan kenapa harus ada tasbib hukum/reasoning putusan yaitu :
1. Agar seorang Hakim menjatuhkan putusan dengan yakin dan atas pengetahuan yang benar.
2. Agar pihak yang dijatuhi hukuman, mengetahui kenapa dia dijatuhi hukuman, dan apakah dia juga mempunyai alasan lain untuk mengajukan keberatan/banding terhadap putusan itu.
Selanjutnya dia menjelaskan perbedaan pendapat fuqaha tentang wajib atau tidaknya tasbibul hukum ini.
Berlanjut dengan diskusi, yang cukup hangat, berbagai masalah hukum ditanyakan oleh peserta dan kelihatannya Dosen juga semangat menjawabnya. Jam 11.30 daurah diakhiri oleh Dosen dengan doa penutup majelis.
Sepulang dari daurah dan selesai makan siang, Allah SWT yang berkuasa penuh terhadap semua hambanya, yang menentukan sampai dimana ajal setiap manusia telah menentukan pilihan dan taqdirnya. Saya mendapat berita dari isteri di Pekanbaru bahwa Ibu saya yang biasa saya panggil dengan panggilan Manih, telah menghadap Allah SWT. Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun. Kita semua milik Allah dan pasti akan kembali kepada –Nya. Saya kaget dan menangis berdoa kepada Allah SWT. Allahum ighfir laha ma arhamha wa afiha wa a’fu anha . Saya pasrah, mau pulang ikut menyelenggarakan jenazah ibu, waktunya pasti akan panjang dan tidak mungkin. Dari Tante saya meminta saya pulang untuk menghibur Buya, yang juga dalam kondisi sakit, dan terguncang dengan wafatnya Manih. Saya datang ke kamar Pak Setiawan, ingin berbagi sedih, setelah itu saya kembali ke kamar baru disini air mata kasih sayang seorang anak kepada ibunda tercinta tak terbendung lagi.
Detik-detik sebelum shalat janazah ghaib akan dilaksanakan saya langsung jadi Imam shalat
Malam harinya di kamar saya kamar 204 lantai II Mabna 44, sahabat para Hakim bertakziyah dan shalat janazah ghaib, dilanjutkan dengan rapat lengkap. Saya merasa terhibur dengan acara takziyah ini paling tidak ada teman lain di sini yang ikut dalam musibah ini mereka mengingat saya, agar sabar, tawakkal kuat dan harus bangkit lagi melanjutkan program kami, karena apa yang direncakan dan dikehendaki oleh Allah pasti akan terjadi, sesuai dengan iradahNya dan pada waktu yang sudah ditentukanNya.
Seusai shalat janazah ghaib teman-teman mengadakan ta’ziyah
Kamis 24 Mei 2012
Biasa Kamis adalah libur atau yaumul ijazah, tidak ada daurah, jadi program kami adalah berkunjung ke mathaf al-Mashmek atau semacam museum Nasionalnya Arab Saudi. Berangkat dari Universitas tempat kami menginap jam 8.30 SA sampai ditempat yang dituju sekitar 9.00 SA. Sampai disana kami mengunjungi museum, ambil foto-foto sepuasnya sampai sekitar jam 11.00.
Foto kiri : Berpose didepan mathaf(museum) al-Mashmek Riyadh
Foto kanan : Foto bersama di bagian dalam museum al-Mashmek (museum Nasional) didampingi petugas museum
Dari museum kami melanjutkan jalan kaki ke pusat perbelanjaan parfum (al-Athur) sekitar 300 m dari museum, kami hanya jalan kaki kesana. Banyak juga yang belanja wangian asli Arab, termasuk saya mencoba beli, 12 cc Cuma 10 riyal sekitar Rp.25.000,-. Lumayan murah, kalau di Indonesia saya biasa beli 10 cc Rp.30.000,-.
Sekitar jam 12.00 SA kami pulang ke Universitas, shalat Zuhur, maka siang, kemudian istirahat siang sampai Ashar .( bersambung)
{jcomments on}