Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan 
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

 

HAK-HAK PELAPOR

  • 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  • 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  • 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. 

HAK-HAK TERLAPOR

  • 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.