Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR
- 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.