Selasa (11/04/2022) Pentingnya meningkatkan keamanan pada saat persidangan dan wujud kerjasama dan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, serta merupakan salah satu bagian dari 5 aplikasi dan 12 inovasi pelayanan yang telah di launching pada 15 maret lalu, PASPAMPERS (Pasukan Pengamanan Persidangan) hadir pereketat keamanan persidangan Pengadilan Agama Bengkalis.

 

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr Sutomo, S.H.,M.H., dan Bupati Bengkalis, Kasmarni, S.Sos., MMP., melaunching Aplikasi Pengadilan Agama Bengkalis tersebut, yang disaksikan oleh Forkopimda, DPRD Bengkalis Sahraini, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora SIK,MT, Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, Kalapas Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono, A.Md.IP, S.Sos, SH,MH, Ketua MKA LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Sri H. Zainuddin Yusuf, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ali Ambar, Ketua STIE Syariah Bengkalis Khodijah Ishak, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Ketua STAIN Samsul Nizar serta tamu undangan lainnya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan, berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan, serta sebagai bentuk kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Pengadilan Agama Bengkalis meningkatkan prosedur standar pengamanan sebagai tindakan preventif atau pencegahan dengan bantuan tenaga keamanan terlatih dan bekerja dengan fokus, yang dapat memperketat keamanan dan menertibkan persidangan dan terhindar dari ancaman dan gangguan keamanan di persidangan, dengan bantuan 1 orang personil Satpol PP yang mengawal jalan nya persidangan di Pengadilan Agama Bengkalis.

 

Personil dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda tajam dan membahayakan. Bagi para pihak yang berperkara sebelum masuk ke ruang sidang harus menitipkan segala benda yang di bawa ke dalam loker penitipan. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, personil keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, bagi para pihak yang kedapatan membawa berbagai benda tajam dan berbahaya ke dalam ruang sidang akan segera diproses.

Dengan adanya inovasi ini dapat meningkatkan dan memperkerketat keamanan pada saat persidangan dan menghindari serta mencegah berbagai ancaman dan tindak kriminal pada saat di ruang sidang, sehingga persidangan menjadi nyaman dan aman.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***