
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (09/08/2022), Hari ini merupakan hari di mana masyarakat mempertegas hak kepemilikian budaya mereka. Setiap tahunnya, Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati setiap pada 9 Agustus. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS), diperingati dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia.
Perayaan ini juga bertujuan untuk mengakui pencapaian dan sumbangan yang masyarakat adat buat untuk memperbaiki isu-isu dunia, seperti perlindungan lingkungan. Ini merupakan hari yang diperingati sejak Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak - Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.
Sejarah Hari Masyarakat Adat Internasional

Sejarah Hari Masyarakat Adat Internasional ini diawali pada tanggal 23 Desember 1994, di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan, dalam resolusinya 49/214, bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional harus diperingati pada tanggal 9 Agustus setiap tahun. Pada hari tersebut, masyarakat di seluruh dunia didorong untuk menyebarkan pesan PBB tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.
Lalu, pada tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Melansir dari laman Komnas HAM, dijelaskan bahwa dalam Deklarasi tersebut ditegaskan, masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.

Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.
Tema Hari Masyarakat Adat Internasional

Dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2022 ini, tema yang digunakan adalah “The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge”. Tema tersebut memiliki arti, yakni Peran Perempuan Adat dalam Merawat dan Mentransmisikan Pengetahuan Tradisional.
Sesuai namanya, tema tahun ini akan berfokus terhadap peran perempuan dalam pelestarian tradisi suatu adat. Melansir dari United Nations, perempuan memiliki peran kolektif dan komunitas yang integral sebagai penjaga sumber daya alam dan penjaga pengetahuan ilmiah.
Banyak perempuan dalam setiap adat juga memimpin dalam membela tanah dan wilayah masyarakat dan mengadvokasi hak-hak kolektif masyarakat adat di seluruh dunia. Terlepas dari peran penting yang dimainkan perempuan dalam komunitas, banyak perempuan juga berperan sebagai pencari nafkah, pengasuh, pemimpin dan pembela hak asasi manusia.
Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa perempuan sering kali menderita karena diskriminasi gender, kelas, etnis dan status sosial ekonomi serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Para perempuan sering kali mengalami penderitaan seperti kemiskinan, tidak memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan, buta huruf, keterbatasan akses terhadap kesehatan, tidak memiliki pekerjaan, dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan seksual.
Kebanyakan perempuan juga tidak memiliki hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mengatur sendiri dan mengontrol sumber daya dan tanah leluhur karena telah dilanggar selama berabad-abad.
Untuk itu, dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional ini, diharapkan dapat merebut kembali peran dan hak para pahlawan wanita di seluruh dunia, khususnya di tanah air.
Mahkamah Agung sebagai organisasi induk dari pengadilan - pengadilan di Indonesia juga telah berkomitmen dalam peningkatan kesetaraan gender di pengadilan. Adapun bukti komitmen Mahkamah Agung tersebut adalah :
1. Pokja dan Regulasi Terkait Perempuan dan Anak
Mahkamah Agung memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan akses perempuan dan anak di peradilan. Bukti komitmen tersebut adalah dengan terbentuknya Pokja Perempuan dan Anak. Pokja ini telah mendorong terbitnya Perma Nomor3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Untuk melengkapi kedua Perma tersebut, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Buku Panduan, kurikulum dan modul pelatihan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Saat ini juga sedang dibahas Rancangan Perma tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana, sebagai implementasi Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Perma ini tidak secara khusus melindungi kepentingan hukum kaum perempuan, akan tetapi dalam kenyataan banyak kaum perempuan yang menjadi korban tindak pidana, antara lain tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana kesusilaan, sehingga jika rancangan Perma ini disetujui dan diundangkan, kaum perempuan di Indonesia juga akan memperoleh manfaat terbesar dari keberadaan Perma ini.
2. Pemberdayaan Hakim Perempuan
Bukti lain yang membuktikan komitmen kuat MA terhadap peningkatan kesetaraan gender di peradilan adalah representasi hakim peradilan pada unsur pimpinan pengadilan. Seorang hakim agung perampuan pernah menduduki posisi nomor dua di MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, yaitu Ibu Mariana Sutadi dan saat ini MA memiliki 5 hakim agung perempuan.
Terkait dengan peluang hakim perempuan menduduki jabatan pimpinan, Mahkamah Agung tidak membuat preferensi sebuah jabatan berdasarkan jenis kelamin tertentu melainkan berdasarkan parameter objektif melalui mekanisme fit and proper test. Artinya setiap hakim perempuan memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.
Selain itu, Mahkamah Agung telah menerapkan kebijakan penempatan hakim perempuan dalam Tim Promosi dan Mutasi. Perannya adalah memberikan pertimbangan dalam promosi atau mutasi hakim perempuan.

Mariana Sutadi : Perempuan Pertama di Kursi Wakil Ketua MA

Marina Sidabutar, S.H (

Sri Murwahyuni, S.H., M.H
Hal yang Dilakukan dalam Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional

Dalam merayakan Hari Masyarakat Adat Internasional, terdapat banyak hal yang bisa kita lakukan lho, Justice Seeker!
Adapun beberapa contohnya, seperti:
1. Turut serta dalam melestarikan kebudayaan dengan mempelajari segala bentuk kebudayaan bangsa.
2. Memiliki sikap toleransi terhadap perbedaan budaya.
3. Melakukan atau mengikuti sosialisasi peduli terhadap budaya.
4. Melakukan atau mengikuti pelatihan dan pendidikan mengenai budaya.
5. Mengadakan penyelenggaraan pentas-pentas seni untuk masyarakat.
Demikian sejarah serta ulasan mengenai tema Hari Masyarakat Adat Sedunia. Dengan memperingati hari tersebut, diharapkan adat dan kebudayaan yang ada tetap terjaga serta hak-hak setiap masyarakat dapat terpenuhi. (PaBkn_Eka)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

