Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Jum’at, 28 Oktober 2022,Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur peradilan yang profesional. Salah satu area perubahan yang bertujuan pada Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set) dimana kedua hal tersebut selaras dengan tata nilai Mahkamah Agung. Implementasi dari hal tersebut akan terlaksana jika mucul dari dalam internal individu-individu bukan karena faktor eksternal. Untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta professional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tusi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. Oleh karena itu 8 nilai utama Mahkamah Agung harus tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan serta tindakan setiap individu dalam kehidupan berorganisasi dengan pola pikir yang melayani masyarakat, profesionalitas kinerja yang tinggi dan berorientasi pada hasil.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah :
- Kemandirian
- Integritas
- Kejujuran
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Keterbukaan
- Ketidakberpihakan
- Perlakuan yang sama dihadapan hukum
Perlakuan yang sama dihadapan hukummenempati urutan terakhirdalam 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung.Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.
Tidak mungkin negara hukum itu dapat terwujud tanpa asas tersebut sementara Indonesia adalah negara hukum (vide ps 27 UUDN RI tahun 1945). Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Perlakuan yang sama dihadapan hukumini sama dengan keadilan yang meliputi adil terhadap diri sendiri, adil kepada orang lain dan adil terhadap Tuhan.Setiap orang mempunyai hak yang sama dihadapan hukum, tidak ada perbedaan antar seorang degan orang lainnya. Maka janganlah membeda-bedakan seseorang dari jabatan atau dari kekuasaan yang dimilikinya karena setiap orang memilik hak yang sama. Berusaha untuk menghargai dan menghormati hak-hak dan perbedaan dengan orang lain.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

