Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Rabu, 7 Maret 2018, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan oleh pimpinan PTA Pekanbaru yang diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Pekanbaru, Ketua, Panitera dan Sektretaris PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru, yang dilaksanakan di Aula Utama PTA Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelaksanaan tugas dikepaniteraan dan kesekretariatan di PTA Pekanbaru dan PA Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru.

 

Kegiatan rakor dan pembinaan diisi dan diberikan oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Alimin Patawari, SH., MH; Wakil ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Busra, SH., MH; Panitera PTA Pekanbaru Drs. H. Syamsikar dan Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH. Dari hasil pembinaan yang diberikan, dapat disimpulkan poin yang menjadi perhatian utama yaitu:

  1. Pengelolaan DIPA tahun 2018 masing-masing Pengadilan Agama agar memperhatikan Surat Edaran Sekretaris MARI Nomor 3 tahun 2018 tanggal 20 Pebruari 2018 dan  Surat Sekretris MARI Nomor 114/SEK/KU.01/02/2018, tanggal 23 Februari tentang langkah-langkah strategis melaksanakan anggaran Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya;
  2. Seluruh Satker diminta memperhatikan Surat Sekretaris MARI Nomor 90/SEK/KP.003/2/2018 Tentang Penempatan, pembinaan, administrasi dan hak-hak Kepegawaian CPNS/Cakim;
  3. Hak-hak kepegawaian/Cakim yang belum masuk karena mengikuti pendidikan dan pelatihan, untuk melengkapi dokumen/administrasinya menyangkut pembayaran gaji dan tunjangan remunirasi;
  4. Penilaian SKP prestasi keraja agar diteliti kembali, karena ada yang tidak lengkap dan tidak sinkron;
  5. Mulai Senin tanggal 12 Maret 2018 akan turun Tim mengaudit PNBP, (pengguanan, pelaporannya) ke seluruh Satker di wilayah PTA Pekanbaru, agar dapoat mempersiapkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan PNBP;
  6. Sewa rumah dinas harus dicek, disesuaikan dengan Permenkeu, jangan terjadi penyimpangan/kesalahan;
  7. Masih ada satker yang masih memakai SIPP Versi 3.2.0. Sedangkan sekarang sudah versi 3.2.2;
  8. Masih ada beberapa PA yang belum rutin sinkron SIPP;
  9. Hasil rapat dengan pimpinan PAdan Hakim Tinggi, Berkas perkara banding hanya bundel A dan B satu rangkap;
  10. Masih ada PA yang belum mengirimkan laporan perkara melalui Portal LIPA;
  11. Empat pilar kepemimpinan di Pengadilan (Ketua, Waka, Panitera, Sekretaris) yang diharapkan oleh pimpinan MARI agar lebih baik, harus solid dalam bersikap lebih solid dalam menjalankan tugas demi pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk terwujudnya peradilan yang agung;
  12. Pada tahun 2017 SAPM hanya diklasipikasi 3 poin penilaian, yaitu bidang Manejemen, bidang Kepaniteraan dan bidang Kesekretariatan maka tahun 2018 ini ditambah dengan Bidang Sarana dan prasarana (Sanpras). Oleh karena itu diharapkan :
  • Segera evaluasi tugas tugas yang telah dilakukan dan dilakukan penataan ulang dengan standar yang telah direvisi dan lakukan asesmen internal oleh asessor internal
  • Apabila sudah siap untuk diasesmen laporkan ke Pengadilan Tinggi Agama, maka bulan April 2018 asesor ekternal akan bergerak untuk memberikan penilaian dan jika memungkinkan dan memenuhi syarat  akan diajukan untuk masuk penilaian SAPM tahun ini;
  • Bulan Mei kita berharap assesor Badilag dapat turun untuk melakukan penilaian dan bulan juni akan diberikan sertifikasi (SAPM).

 

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan diskusi yang berkaitan tentang SAPM. Untuk wilayah PTA Pekanbaru, PA Pekanbaru dan PA Bangkinang telah memperoleh Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan. Oleh sebab itu, pimpinan kedua Pengadilan Agama tersebut diminta untuk berbagi ilmu sebagai narasumber dalam acara diskusi SAPM, yakni Drs. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum Ketua PA Pekanbaru  dan Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H Wakil Ketua PA Bangkinang. Diharapkan dengan adanya acara diskusi ini, PA lainnya dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru dapat mengambil ilmu dan menerepkannya diwilyah masing-masing agar APM dapat terpenuhi.

 

 

Dengan adanya rakor/ pembinaan dan diskusi mengenai APM, diharapkan tupoksi tiap Pengadilan Agama dapat berjalan sesuai dengan aturan dan terlaksanan secara maksimal, hal tersebut tentu saja dapat terwujud dengan peran aktif dari semua unsur SDM yang ada di tiap Pengadilan Agama.