Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (08/02/2023) “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.” Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

 

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Bengkalis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., didampingi oleh Rhezza Pahlawi, S.Sy dan Mufti Arifudin, S.Sy selaku Hakim, dibantu oleh Zetti Aqmy, S.Ag selaku Panitera Muda, serta dibantu juga oleh 2 orang pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.

 

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, RT, RW  serta Polsek Bengkalis untuk Pengamanan. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak 2 Desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Bengkalis yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu, dan bersiap bertugas kembali ke Kantor Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***