Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

 

Pada tanggal 21 Februari 2023, Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I., selaku Hakim Mediator PA Ujung Tanjung Kelas I B melakukan mediasi perkara cerai gugat dengan nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Utj. Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian dalam kesepakatan tentang hak asuh anak dan nafkah anak.

Adam Wahid mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan kepada mantan istri dan anaknya. Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat dari perceraian. Atas bantuan mediator, Penggugat dan Tergugat akhirnya menyepakati konsekuensi pasca perceraian. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan. (ASGR)