
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jumat, 17 Februari 2023, BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi mengenai Ketentuan luran Tahun 2023 di Pengadilan Agama Selatpanjang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan yang bertindak menjadi narasumber adalah Kevin Restu Perdana selaku Kepala dari BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan sosialisasi in merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional antara Mahkamah Agung RI dan BPJS. Kegiatan dibuka dan dimoderatori oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang Nur Qhomariyah, S.H. Aparatur BPJS Kesehatan yang datang ke Pengadilan Agama Selatpanjang berjumlah 2 orang dengan satu narasumber dan satu operator. Narasumber yang bernama Bapak Kevin Restu Perdana menjelaskan secara detail apa itu BPJS Kesehatan, Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan peraturan peraturan yang ada terkait BPJS Kesehatan sedangkan sebagai operator Bapak Isngadi.

Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia, khususnya Pengadilan Agama Selatpanjang semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dihadiri Oleh Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PA Selatpanjang, Hakim dan Panitera serta Pejabat Struktural dan Fungsional dan Tenaga PPNPN PA Selatpanjang. Menurut penjelasan Bapak Kevin Restu Perdana, iuran peserta yang termasuk kategori PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) adalah peserta iuran yang bekerja di lembaga pemenntahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. luran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dapat juga dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim. Aturan tersebut sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang sangat antusias dalam melakukan sesi tanya jawab. Aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang menjelaskan pengalaman dan keluh kesah tentang penggunaan BPJS Kesehatan dan dijawab dengan baik oleh Narasumber dari BPJS Kesehatan. Bersamaan dengan proses tanya jawab operator dari BPJS melayani konsultasi dan perubahan data BPJS. Karena antusias dari Aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang acara selesai lebih lama dari perkiraan yaitu pukul 11.30 WIB. Acara kembali ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dan diakhiri dengan sesi foto bersama. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

