Hukum merupakan aspek yang sangat penting bagi masyarakat. Tanpa keberadaan hukum, tidak akan terwujud tatanan masyarakat yang tertib dan harmonis. Tatanan masyarakat yang tertib dan harmonis ini dapat terwujud jika hukum dapat menciptakan keadilan. Keadilan dalam hal ini yang meliputi perlindungan terhadap hak individu maupun kolektif, memberikan sesuatu kepada yang berhak, memberlakukan sama terhadap persoalan yang sama, dan memberlakukan berbeda terhadap sesuatu yang berbeda.

Hukum yang dimaknai oleh beberapa para pakar hukum hingga saat ini sebaiknya merujuk kepada hukum yang hidup di sekitar lingkungan kita, yakni Indonesia. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan mengenai hukum yakni Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum yang dimaksud merujuk kepada falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimana nilai-nilai terkandung didalam sila Pancasila sebagaimana pula diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A. Pancasila

Menurut analisis filosofisnya Karthohadiprodjo, Pancasila adalah filsafat bangsa indonesia dalam arti pandangan dunia. Dengan kata lain filsafat, ia yang bersistem dan sila–sila Pancasila kait-menggait secara bulat. Kebulatan itu menunjukkan hakikat maknanya sedemikian rupa sehingga substansinya sesuai dengan isi jiwa bangsa Indonesia turun temurun.

B. Nilai

Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Nilai mengandung cita-cita, harapan, dambaan, dan keharusan. Nilai terdiri atas nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian.

Nilai–nilai Pancasila itu sendiri diangkat dari nilai–nilai yang ada dalam kehidupan secara nyata bangsa indonesia (local wisdom) yang berupa nilai–nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai–nilai agama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebelum membentuk negara. Dalam pengertian inilah maka kausa matrealis pada hakikatnya adalah bangsa Indonesia.

C. Sila-Sila Pancasila

1. Nilai Ketuhanan pada sila pertama Pancasila

Nilai Ketuhanan mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan sebagai bentuk pengejewantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing–masing.

2. Nilai Kemanusiaan pada sila kedua Pancasila

Nilai Kemanusiaan mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya, dan adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia.

3. Nilai Persatuan pada sila ketiga Pancasila

Nilai persatuan tercermin dalam sila Persatuan Indonesia yang merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah penjelmaan sifat kodrati manusia monodualis yaitu sebagai individu dan makhluk sosial.

4. Nilai Kerakyatan pada sila keempat Pancasila

Nilai Kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk indvidu dan makhluk sosial serta terkandung nilai demokrasi yang tidak hanya mendasarkan kebebasan individu.

5. Nilai Keadilan pada sila kelima Pancasila

Nilai Keadilan mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Nilai keadilan tercermin dalam sila kelima terkandung yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.

 

A. Hukum Progresif

Digagas oleh Satjipto Rahardjo sebagai solusi dari kegagalan penerapan hukum positif dan rasa keprihatinan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengahan tahun 1998. Progresivisme berlawanan dengan pandangan kemanusiaan yang menyebutkan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Namun, dasar Hukum Progresif berpedoman pada hakikat dasar “hukum adalah untuk manusia”.

Hukum tidak hadir untuk dirinya sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif, melainkan untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Progresivisme mengajarkan, bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi untuk memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.

B. Biological Justice

Pemikiran menurut Amran Suadi, hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan menjadi dasar filosofi dari biological justice (keadilan biologi) sebagai suatu institusi yang mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan bahagia. Dasar filosofi biological justice adalah entitas normatif yang berkomitmen mengantarkan kemuliaan manusia (harga diri dan kesejahteraan). Keadilan biologis menempatkan diri sebagai kekuatan pembebasan diri dari tipe, cara berpikir, asas dan teori hukum yang legalistik-positivistik.

Hakikat hukum dalam melayani kebutuhan keadilan biological justice masyarakat, karena hukum seharusnya dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh, sehingga dapat memenuhi tujuannya untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan ibarat darah yang mengalir dalam tubuh yang pada gilirannya menjadi metabolisme yang terus bergerak membentuk rantai kehidupan. Meskipun terkadang tampak mirip, namun sejatinya tidak ada kasus yang sama persis, sehingga sukar untuk dibuatkan patrun keadilannya secara konkret.

 

DAFTAR PUSTAKA

Amran Suadi, Filsafat Keadilan Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan Hakim, Prenada Media, Jakarta, 2020.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. Pradigma, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Sutrisno, Berbagai Pendekatan dalam Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan, Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran, Vol. 5 ,Januari 2016.

Sutrisno, Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun Warga Negara Global”. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 1, April 2018.

Skripsi, Penanaman Nilai–Nilai Pancasila Dalam Membentuk Karakter Anak Sebagai Upaya
Pencegahan “ Lost Generation ”Di Tpa Pendidikan Pesantren Nu Hidayatul Muttaqin Pagutan Tahun 2018/2019 oleh Sri Solehah Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram 2019.

Tim Tunas Karya Guru, Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas VI.

By. Mohammad Fajar Marta