Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Jum’at, 19 Mei 2023, setelah selesai sholat jum’at dan istirahat siang, di PTA Pekanbaru dilaksanakan pembinaan teknis yudisial yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., MM. Pembinaan dilaksanakan di Aula PTA Pekanbaru yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru yakni PA Pekanbaru, PA BAngkinang, PA Dumai, PA PAngkalan Kerinci, PA Ujungtanjung, dan PA Siak Sri Indrapura (yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim), dan PA Rengat, PA Pasir Pengaraian, PA Tembilahan, PA Selatpanjang, PA Teluk Kuantan dan PA Bengkalis (yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua). Dalam pembinaan ini juga turut hadir Ketua PTA Kepuauan Riau Dr. H. M. Sutomo, SH., MH.

Acara ini juga dilaksanakan melalui zoom agar seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru yang tidak dapa hadir langsung juga ikut mengikuti pembinaan ini. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta pembacaan do’a.

Pembinaan yang disampaikan yakni mengenai beberapa permasalahan yang ditemui terkait pengaduan teknis yudisial, yakni:

  1. Adanya laporan bahwa petugas PTSP menolak upaya hukum pihak berperkara dengan alasan waktu mengajukan upaya hukum sudah habis.
  2. Adanya laporan mengenai ekskusi.
  3. Masih ada Pengadilan Agama yang belum melaksanakan proses mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
  4. Banyak keluhan mediasi hanya bersifat formalitas saja.
  5. Ditemukannya kesalahan dalam upload direktori putusan, dimana pada perkara perceraian sidang dilakukan tertutupuntuk umum, akan tetapi ditemukan pada saat upload putusan ke website / direktori putusan identitas para pihak ditulis secara lengkap, dimana seharusnya sudah dianonimasi, sehingga banyak para pihak yang complain karena nama dan alamat para pihak muncul di direktori putusan.
  6. Kesalahan pembuatan BAS.
  7. Integritas dan Moral

Beberapa temuan permasalahan hukum dalam berkas perkara kasai dan PK, yakni mengenai Akad Syariah, Berita acara sumpah novum, adanya intevensi, perkara volunter, utang bersama, penetapan ahli waris.

Seluruh penjelasan dalam kegiatan pembinaan ini diikuti dengan seksama oleh seluruh yang hadir. Semoga hasil pembinaan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan aparatur peradilan agama khususnya dalam wilayah hukum PTA pekanbaru dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan keadilan memberikan pelayanan prima kepada pihak yang membutuhkan.