Pangkalan Kerinci, Kamis 5 Oktober 2023

Mahkamah Agung telah melakukan sosialisasi terkait penetapan kebutuhan calon hakim sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2021. Disampaikan langsung oleh Plt.Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Sugiyanto bahwa pengadaan hakim akan dilakukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung yang saat ini menjabat sebagai analis perkara peradilan tahun 2021.

Mahkamah Agung telah menetapkan kebutuhan jumlah calon hakim sebanyak 1.531 orang. Kriteria khusus yang ditekankan adalah latar belakang pendidikan analis perkara peradilan yang berasal dari Universitas Islam Negeri atau Institut Agama Islam Negeri. Mereka diarahkan untuk mendaftar sebagai calon hakim di Pengadilan Agama.

Proses seleksi calon hakim melibatkan beberapa tahap, antara lain: Psikotes (Psikotest): Calon hakim akan mengikuti ujian psikotes untuk mengukur aspek psikologis dan kecakapan mental mereka. Wawancara: Setelah melewati psikotes, calon hakim akan menjalani sesi wawancara untuk mengevaluasi kemampuan komunikasi dan pemahaman mereka terhadap hukum. Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, dokumen-dokumen administratif dan kualifikasi calon hakim akan diperiksa dengan cermat.

Seleksi Substansi Hukum: Calon hakim akan menghadapi ujian yang lebih mendalam terkait pemahaman mereka tentang hukum dan perkara peradilan. Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2021 dan proses seleksi yang ketat ini, diharapkan pengadaan calon hakim di Pengadilan Negeri,Pengadilan Agama, dan PTUN dapat menghasilkan tenaga profesional yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(ria.pkc)