Tembilahan - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Amiramza,S.HI) beserta Hakim-hakim dan para Panitera Muda mengikuti diskusi Hukum secara daring yang dilaksanakan diruang media center Pengadilan AGama Tembilahan, Jum`at 12 Januari 2024.

Diskusi Hukum kali ini mengangkat tema “Itsbat Wakaf” yang merupakan sebagai tindak lanjut dari telah dilaksanakannya MoU mengenai Pengelolaan Wakaf dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf antara Pemerintah Provinsi Riau, PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Baznas Provinsi Riau, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau. 

Acara dibuka secara secara resmi oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH. Beliau menyampaikan bahwa tema yang diangkat melalui diskusi hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua hakim dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru apabila menemui perkara yang diajukan mengenai wakaf. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan untuk masyarakat sebagaimana tupoksi pengadilan untuk memberikan pelayanan prima yang memuaskan para pencari keadilan.

Pemateri dalam diskusi hukum ini adalah Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag yang memaparkan mengenai wakaf, diantaranya mengenai regulasi pelaksanan wakaf. Regulasi yang ada tersebut ternyata belum mampu menjawab semua persoalan wakaf di Indonesia. Oleh seba itu peru adanya langlah penyelamatan harta wakaf. Oleh sebab itu, itsbat wakaf dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kekuatan hukum pada wakaf tersebut. Pemateri memaparkan dengan rinci dan detail mengenai materi diskusi hukum ini.

Dalam kegiatan ini, Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Dr. H. M. Zakaria, SH., MH dan Dr. Barmawi, SH., MH turut menambahkan materi mengenai itsbat Wakaf.

Setelah pemapaharn materi itsbat wakaf selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari seluruh peserta yang antusias memanfaatkan sesi ini.