
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
(HUMAS PA SELATPANJANG) Jumat, 12 Januari 2024. Pengadilan Agama Selatpanjang mengikuti Diskusi Hukum Secara Virtual Sewilayah PTA Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., Panitera, Panitera Muda Hukum, kegiatan tersebut dimulai pada Pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Selatpanjang. Diskusi hukum kali ini, yang menjadi narasumber adalah Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag. dengan judul Permasalahan Itsbat Wakaf.
Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara virtual membuka Diskusi Hukum kali ini dan beliau memberikan pengarahan sebagai berikut:
- Diskusi hukum kali ini adalah tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bersama Gubernur Provinsi Riau, Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan Baznas Provinsi Riau;
- Permasalahan status tanah wakaf perlu di carikan status hukum yang jelas, maka Diskusi Hukum ini menyatukan persepsi yang kemudian akan menjadi rumusan hukum dan sebagai pedoman bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan tanah wakaf;
- Diskusi Hukum ini bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pendapat antara kita dalam memandang permasalahan status tanah wakaf, terutama bila ada pengajuan permohonan tentang istbat wakaf ke Pengadilan Agama;
Dalam materinya Ketua PA Pekanbaru Lazuarman menyampaikan terkait permasalahan wakaf yang penyelesaiannya menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama. Selanjutnya status tanah wakaf menjadi hal yang saat ini sering timbul ditengah masyarakat, tentu sejalan dengan perkembangan masyarakat, petumbuhan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur, pembangunan pemukiman, dan ketika tanah wakaf secara adiministrasi belum lengkap dan sudah berjalan dari masa ke masa dan waktu transaksi penyerahan tanah wakaf yang telah berlangsung bertahun-tahun sedangkan wakif dan nadzir bahkan sudah meninggal serta dokumen wakaf itu sendiri tidak lagi di temukan lagi, justru menjadi permasalahan yang harus diselesaikan di tengah masyarakat;
Permasalahan status tanah wakaf perlu dicarikan status hukum yang jelas, maka Diskusi Hukum ini menyatukan persepsi yang kemudian akan menjadi rumusan hukum dan sebagai pedoman bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan tanah wakaf. Diskusi Hukum ini akan menimalisir perbedaan pendapat antara kita dalam memandang permasalahan status tanah wakaf, terutama bila ada pengajuan permohonan tentang istbat wakaf ke Pengadilan Agama. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

