Pangkalan Kerinci, Senin 4 Maret 2024

Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan webinar dengan tema "Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 4 Maret 2024.

Webinar ini bertujuan untuk memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Peradilan Agama. Meningkatkan pemahaman aparatur Peradilan Agama tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Membangun komitmen bersama dalam pemberantasan gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Peradilan Agama.

Acara ini dibuka oleh Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa gratifikasi dan tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas.

"UPG harus diperkuat dan aparatur Peradilan Agama harus memahami dengan baik tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Kita harus membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Peradilan Agama yang bersih dan berwibawa," ujar Bambang.

Narasumber dalam seminar ini adalah: Anna Devi, selaku Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai moderator kegiatan sekaligus Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim Badilag Republik Indonesia.

Webinar ini diikuti oleh seluruh aparatur Peradilan Agama di seluruh Indonesia, baik Hakim, ASN maupun PPNPN. Peserta webinar memahami dengan baik tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Peserta seminar berkomitmen untuk memperkuat UPG di lingkungan Peradilan Agama. Peserta webinar berkomitmen untuk membangun budaya anti gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan Peradilan Agama.

Gratifikasi dan tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. UPG harus diperkuat dan aparatur Peradilan Agama harus memahami dengan baik tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Kita harus membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Peradilan Agama yang bersih dan berwibawa. (Billy_PA.Pkc)