Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Guna menciptakan rasa aman dalam melaksanakan persidangan, serta mewujudkan sinergitas dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru meluncurkan aplikasi SIKERIS. Aplikasi SIKERIS yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi KEadaan kRitIS merupakan sarana informasi dan komunikasi dalam bentuk aplikasi yang terintegrasi di Pengadilan Agama  sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan markas Kepolisian Resor Kabupaten dan Kota di jajaran Polda Riau. Aplikasi tersebut menyampaikan informasi bantuan pengamanan apabila terjadi insiden dan kritis yang tidak dapat ditangani oleh pihak Pengadilan Agama.

Peluncuran ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PTA Pekanbaru dengan Polda Riau, Selasa 05 Maret 2024 di Hotel Pangeran Pekanbaru. Adapun simulasi penggunaan aplikasi SIKERIS dilakukan pada keesokan harinya di tempat yang sama, pada penutupan Rapat Koordinasi PTA Pekanbaru. Simulasi diawali dengan penyerahan secara simbolis perangkat SIKERIS dari Ketua PTA Pekanbaru Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H. kepada Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag. Kemudian secara serentak seluruh Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Pekanbaru menekan tombol sirine SIKERIS yang sudah terinstall di handphone masing-masing, sebagai tanda aplikasi SIKERIS berfungsi dengan baik.

Aplikasi SIKERIS ini merupakan pengembangan dari inovasi aplikasi SIPASTI (Sistem Pengamanan Sidang Terintegrasi) Pengadilan Agama Pekanbaru. Cara kerja aplikasi ini adalah apabila terdapat kondisi keamanan tidak dapat ditangani lagi oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) Pengadilan Agama, maka satker akan menekan tombol darurat aplikasi SIKERIS yang berada di ruang sidang untuk kemudian langsung terhubung ke markas kepolisian kabupaten/kota untuk bantuan pengamanan.

Dalam sambutannya saat penandatanganan MoU dan peluncuran SIKERIS, Ketua PTA Pekanbaru mengatakan bahwa menjaga keamanan persidangan berarti menjaga marwah peradilan, hal itu harus ditegakkan dan didukung dengan pengamanan yang baik. Setidaknya ada beberapa prosedur pengamanan yaitu pengamanan masuk di wilayah lingkungan pengadilan agama (ring III), pengamanan khusus memasuki ruang tunggu sidang (ring II), serta pengamanan khusus memasuki ruang sidang (ring I).

Sistem alarm/sirine merupakan salah satu hal baru dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang diwujudkan dengan SIKERIS. Sistem ini mampu menginformasikan keadaan darurat sehingga petugas keamanan dapat melakukan respon dan tindakan yang  diperlukan. Sebelumnya pernah terjadi penyerangan terhadap Hakim, Aparatur Peradilan dan pihak berperkara sehingga menimbulkan rasa ketakutan. Maka dengan SIKERIS ini dapat diatur evakuasi dan bantuan keamanan dari pihak kepolisian. (AJP)