Pengadilan Agama Teluk Kuantan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Pembentukan Pengadilan Agama Teluk Kuantan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016.

untuk membaca artikel Bagaimana Layanan Pembebasan Biaya Perkara  di Pengadilan Agama Teluk Kuantan ? silahkan klik disini