Pangkalan Kerinci, Rabu 27 Maret 2024

Proses mediasi terkait hak asuh dan nafkah anak nomor perkara 112/Pdt.G/2024/PA.Pkc di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci pada tanggal 27 Maret 2024 berhasil mencapai kesepakatan. Di tengah proses perceraian yang penuh perselisihan, mereka menunjukkan kematangan dan komitmen demi kebahagiaan anak mereka.

Mediasi dipimpin oleh hakim mediator yang berpengalaman dan profesional. Dalam proses mediasi, kedua orang tua dibantu untuk mengekspresikan perasaan dan kebutuhan mereka, serta mencari solusi terbaik untuk masa depan anak mereka.

Kedua orang tua merasa puas dengan beberapa poin yang berhasil disepakati dalam mediasi ini. Mereka berkomitmen untuk terus berusaha mencapai kesepakatan terbaik untuk poin-poin yang masih belum sepakat.

Hakim mediator yang memimpin proses mediasi, Handika Fuji Sunu, mengatakan bahwa mediasi adalah proses yang berkelanjutan. Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan masalah hak asuh dan nafkah anak setelah perceraian, meskipun tidak selalu mencapai kesepakatan penuh.

Bagi orang tua yang sedang mengalami masalah hak asuh dan nafkah anak, mediasi dapat menjadi pilihan yang tepat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan terbaik bagi semua pihak, terutama bagi anak-anak. (Nita Pkc).