Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Jum’at, 17 Mei 2024, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur peradilan yang profesional. Salah satu area perubahan yang bertujuan pada Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set) dimana kedua hal tersebut selaras dengan tata nilai Mahkamah Agung. Implementasi dari hal tersebut akan terlaksana jika mucul dari dalam internal individu-individu bukan karena faktor eksternal. Untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta professional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tusi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. Oleh karena itu 8 nilai utama Mahkamah Agung harus tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan serta tindakan setiap individu dalam kehidupan berorganisasi dengan pola pikir yang melayani masyarakat, profesionalitas kinerja yang tinggi dan berorientasi pada hasil.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah :
Kemandirian
Integritas
Kejujuran
Akuntabilitas
Responsibilitas
Keterbukaan
Ketidakberpihakan
Perlakuan yang sama dihadapan hukum
Keterbukaanmenempati urutan keenamdalam 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung.Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
Keterbukaan atau istilah lain transparansi adalah sesuatu yang nyata, jelas dan mudah dipahami. Hal ini berarti keterbukaan di lembaga peradilan dapat dimaknai sebagai kesiapan Lembaga Peradilan untuk memberikan informasi yang jelas tanpa direkayasa terkait dengan tugas-tugas Lembaga Peradilan.Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif telah mengikrarkan diri sebagai Lembaga yang terbuka dan transparan sejak tahun 2007 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kinerja peradilan.
Keterbukaan merupakan salah satu asas / prinsip pokok dalam dunia peradilan, oleh karena itu persidangan pada umumnya harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus.
Lembaga Peradilan yang yang telah menerapkan nilai Mahkamah Agung “Keterbukaan” dapat dilihat sbb:
Transparansi dalam proses maupun pelaksanaan
Berterus terang dan tidak menutupi kesalahan dirinya pada orang lain
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain
Dengan menerapkan Keterbukaan, maka Lembaga Peradilan dapat mengurangi tingkat korupsi, kolusi dan nepotisme, sebab semakin tinggi akses publik, maka semakin rendah tingkat KKN, memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan peradilan dan pelayanan publik, serta memperoleh umpan balik dari masyarakat demi peningkatan pelayanan publik.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

