Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Jum’at, 17 Mei 2024, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur peradilan yang profesional. Salah satu area perubahan yang bertujuan pada Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set) dimana kedua hal tersebut selaras dengan tata nilai Mahkamah Agung. Implementasi dari hal tersebut akan terlaksana jika mucul dari dalam internal individu-individu bukan karena faktor eksternal. Untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta professional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tusi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya. Oleh karena itu 8 nilai utama Mahkamah Agung harus tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan serta tindakan setiap individu dalam kehidupan berorganisasi dengan pola pikir yang melayani masyarakat, profesionalitas kinerja yang tinggi dan berorientasi pada hasil.

8 Nilai Utama Mahkamah Agung adalah :

Kemandirian

Integritas

Kejujuran

Akuntabilitas

Responsibilitas

Keterbukaan

Ketidakberpihakan

Perlakuan yang sama dihadapan hukum

Ketidakberpihakanmenempati urutan ketujuhdalam 8 (delapan) nilai-nilai Organisasi Mahkamah Agung.Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilan harus tidak berpihak dan tidak boleh memilih dalam melayani dan memperlakukan para pihak yang berperkara.Aparatur Pengadilan Agama Bengkalis harus memperlakukan para masyarakat pencari keadilan dengan perlakuan yang sama dan tidak memandang status, ekonomi dan penampilan (persamaan hak dalam hukum).

Mengutip Surat Khalifah Umar bin Khatab kepada Abu Musa Al-Asy’ari yang berbunyi “Perlakukanlah kedua belah pihak dimuka sidang dengan perlakuan yang sama dalam hal tatapan matamu, keadilanmu dan pemberian fasilitas duduk supaya pejabat tidak berusaha menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi keputusanmu dan rakyat kecil tidak berputus asa untuk mendapatkan keadilan”.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***