Tembilhan - Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Tembilahan M. Aidzbillah, S.Sy ingatkan audiens "pentingnya pendidikan dini dari orang tua kepada anak" dalam mengisi acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak tahun 2024 yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir pada, Senin 10 Juni 2024.

Bertempat di gedung Wanita, Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir bapak Drs. H. Sirajuddin, M.M

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan, Hakim Pengadilan Agama Tembilahan (Muhammad Aidzbillah, S.Sy), Polres Inhil dan Psikologi.

Acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak tahun 2024 ini digelar rangka menekan dan melakukan pencegahan pernikahan dini dikalangan masyarakat yang sedang marak terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dijelaskan Hakim Pengadilan Agama pada acara tersebut bahwa peran orang tua adalah hal fundamental dalam memberikan segala bentuk pendidikan kepada anak dimulai dari pendidikan akhlak, pendidikan agama, pendidikan umum, pendidikan mental hingga pendidikan sexsual.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa kita semua stakeholder terkait harus sama-sama saling berkoordinasi terkait  pengawasan tentang marak terjadinya kasus pernikahan dibawah umur ditengah-tengah masyarakat Inhi pada saat ini. Selain itu narasumber pada kesempatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada audiens tentang Undang - Undang Perkawinan, tata cara dan persyaratan mengikuti persidangan Dispensasi Nikah, Isbat Nikah bagi masyarakat yang tidak memiliki/mendapatkan buku nikah yang selama ini tidak tercatat dalam pencatatan negara, termasuk tentang batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 serta bahayanya melakukan pernikahan dini/ pernikahan dibawah umur dari aspek kesehatan.  

Selama sosialisasi, tampak berlangsung dengan hangat dan interaktif dua arah. Saling bertanya dan menanggapi antara peserta dengan para pemateri.