Tembilahan, 28 Juni 2024 - Memperingati 20 tahun terjalinnya kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Mahkamah Agung Republik Indonesia gelar webinar bertajuk “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama”.

Kegiatan ini digelar secara luring dengan diikuti oleh Hakim-hakim Pengadilan Agama Tembilahan diruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan, juga tampak hadir pada zoom tersebut aparatur seluruh Peradilan Agama diseluruh Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Aula kantor Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan melalui canel virtual Zoom Meeting yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Acara dipimpin oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan perwakilan dari FCFCOA, Judge Liz Boyle.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., juga menjadi salah satu pembicara pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin selama dua dekade antara MARI dan FCFCOA. "Kerjasama ini telah memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan peradilan agama di Indonesia," ujarnya.

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari Indonesia dan Australia, dengan membahas berbagai aspek terkait penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin, serta perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani kasus-kasus tersebut di wilayah kerja masing-masing.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur pengadilan agama semakin terampil dan memahami pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan hak perempuan dan anak dalam proses peradilan juga menjadi fokus utama. Diharapkan upaya ini dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dan perempuan dalam proses peradilan.