Dumai, 24 September 2024 – Pimpinan Pengadilan Agama Dumai turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Seminar ini mengangkat tema penting mengenai "Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum", sebuah isu yang terus menjadi perhatian dalam upaya memastikan kesetaraan di lingkungan peradilan.

Seminar tersebut diikuti oleh Ketua PA Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, Wakil Ketua Syafrul, Panitera Fahryarrozi, dan Sekretaris Hendri Suwelman, yang dengan antusias mendalami materi terkait langkah-langkah untuk memberikan akses keadilan yang lebih inklusif. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan peradilan agama di seluruh Indonesia.

Kegiatan seminar bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan di lingkungan peradilan agama mengenai hak-hak penyandang disabilitas, terutama mereka yang terlibat dalam proses hukum. Dalam sesi tersebut, dipaparkan berbagai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum, termasuk hambatan fisik, psikologis, dan aksesibilitas terhadap layanan hukum.

Narasumber utama dalam seminar ini menyampaikan pandangan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang adil dan inklusif, diperlukan penyempurnaan sistem peradilan yang mampu mengakomodasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Hal ini meliputi penyediaan fasilitas pendukung, tenaga pendamping yang terlatih, serta prosedur hukum yang ramah disabilitas.

Dalam seminar ini, juga dibahas tentang peran penting dari pengadilan dalam menciptakan suasana yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah penerapan prinsip non-diskriminasi dalam seluruh proses peradilan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi secara penuh.

Ketua Pengadilan Agama Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, menyatakan dukungannya terhadap upaya Badilag untuk mendorong terciptanya akses keadilan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. "Kami di Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem layanan kami, termasuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan keadilan yang setara. Melalui seminar ini, kami mendapatkan banyak wawasan baru untuk diaplikasikan dalam pelayanan peradilan," ujarnya.

Dengan mengikuti seminar ini, Pengadilan Agama Dumai berharap dapat lebih siap dalam meningkatkan pelayanan hukum yang inklusif dan sesuai dengan standar internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Seminar ini menjadi langkah penting dalam mendorong implementasi kebijakan yang lebih inklusif di lingkungan peradilan agama, yang sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.