Pangkalan Kerinci, Senin 7 Oktober 2024

Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, hari Senin tanggal 07 bulan Oktober tahun 2024 Masehi, pada pukul 08.30 WIB, sesuai arahan Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan administrasi nomor 61/BUA.4/UND.PL1.1/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 perihal Undangan Evaluasi Pengadaan di Aplikasi e-SADEWA sehubungan dengan Pengisian Fitur Sub Menu Evaluasi Pengadaan Pada Menu Pengadaan Barang Aplikasi e-Sadewa yang dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci serta Pejabat Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terkait secara Daring melalui Zoom Meeting. Mahkamah Agung Republik Indonesia terutama Biro Badan Urusan Administrasi berupaya mengingatkan agar setiap satuan kerja yang telah mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja modal (53) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) baik pengadaan barang, pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan jasa konstruksi agar melakukan pengisian data kontrak dan pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2024 baik kontrak konstruksi dan nonkonstruksi pada aplikasi e-SADEWA.

Kegiatan sosialisasi tata cara pengisian fitur evaluasi pengadaan pada aplikasi e-SADEWA yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana aplikasi e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi  dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul.

EMPAT FITUR UTAMA E-SADEWA

Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama sebagai berikut:

Pertama, Fungsi Monitoring, yang semula hanya berfungsi untuk memonitor kelengkapan data BMN, menjadi lebih lengkap dengan penambahan fitur monitoring terhadap Pensertifikasian Tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN, dan Penghapusan BMN.

Kedua, Fungsi Pengelolaan BMN, berfungsi untuk memudahkan setiap satuan kerja dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui lelang, permohonan penjualan bongkaran, pengajuan sewa BMN, serta permohonan penghapusan BMN.


Ketiga, Fungsi Pengadaan Barang. Fitur ini dapat mempermudah dalam menyajikan data dan progres dalam proses perencanaan kebutuhan BMN agar lebih efektif, efisien, dan optimal.
Keempat, Fungsi Pelaporan BMN. Fitur ini berfungsi untuk melaporkan permasalahan- permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan tentang peristiwa bencana yang membutuhkan respons secara cepat, sehingga dapat ditentukan solusinya dengan tepat dan akurat.


Pada transformasi SIPERMARI menjadi e - SADEWA, ada lima hal penting, yaitu:

1. Perubahan prinsip dari 3T menjadi 4T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tingkatkan PNBP;

2. Peningkatan asset awareness oleh asset manager, yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset harus dilakukan secara optimal;

3. Pelaporan data aset yang valid, mudah diakses, dan dapat diolah dengan cepat sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan pimpinan terkait dengan pengelolaan aset;

4. Peningkatan mitigasi risiko yang tepat terhadap laporan permasalahan seputar aset; dan

5. Percepatan integrasi aplikasi digital yang mendukung pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.


Mahkamah Agung Republik Indonesia mengharapkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (Billy_PA.Pkc)