Dumai, 9 Oktober 2024 – Pada hari Rabu, Pengadilan Agama Dumai mengadakan rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan III yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, YM Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.. Rapat yang berlangsung di ruang media center ini dihadiri oleh para hakim, panitera, sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, serta pelaksana dan PPPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Pengadilan Agama Dumai.

Acara dimulai dengan sambutan dari Faried Almaas selaku MC, yang memberikan pengantar mengenai tujuan dan agenda rapat. Notulen rapat dicatat oleh Bapak Indra Gunawan, yang memastikan setiap poin penting terdokumentasi dengan baik.

Dalam rapat tersebut, bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Beliau menjelaskan, “Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kita selama triwulan III dan mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam proses peradilan.”

Berikut adalah rincian poin-poin yang dibahas dalam rapat:

  1. Proses Peradilan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel: Ditekankan pentingnya menerapkan prinsip transparansi dalam setiap aspek peradilan. Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk memastikan setiap proses peradilan dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik.
  2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara: Para peserta rapat mendiskusikan strategi untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk penetapan waktu penyelesaian yang lebih jelas dan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data perkara.
  3. Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan: Salah satu fokus utama adalah memastikan masyarakat yang kurang mampu dapat mengakses keadilan. Rapat membahas langkah-langkah konkret untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
  4. Meningkatkan Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan: Para hakim diingatkan tentang pentingnya kepatuhan terhadap putusan yang dikeluarkan. Diskusi mencakup cara-cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban hukum yang dihasilkan dari putusan pengadilan.
  5. Penerimaan dan Penyelesaian Perkara Secara Elektronik (E-Court): Implementasi sistem e-court menjadi salah satu agenda utama. Rapat membahas tantangan dan peluang yang ada dalam penggunaan teknologi untuk memudahkan proses penerimaan dan penyelesaian perkara secara elektronik.
  6. Peningkatan Penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri: Ditekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini, untuk memudahkan mereka dalam mengajukan gugatan tanpa harus datang ke pengadilan.
  7. Kepatuhan dalam Melakukan Validasi Harian: Pengelolaan data yang akurat menjadi perhatian utama. Rapat mendorong semua pegawai untuk rutin melakukan validasi data agar informasi yang digunakan selalu terkini dan relevan.
  8. Kepatuhan dalam Kelengkapan Data Kepegawaian: Pentingnya kelengkapan data pegawai dalam sistem administrasi menjadi sorotan, untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.
  9. Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja: Penggunaan anggaran yang efisien dan efektif dibahas secara mendalam. Rapat menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran untuk memastikan setiap dana digunakan untuk kepentingan publik.
  10. Dukungan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Dumai: Rapat menegaskan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan agar dapat berjalan dengan baik.

Rapat diakhiri dengan kesimpulan dari Ketua Pengadilan Agama Dumai, yang mengajak semua peserta untuk berkomitmen dalam melaksanakan setiap poin yang telah dibahas. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Mari kita terus berupaya meningkatkan kinerja kita demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan Pengadilan Agama Dumai dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memenuhi harapan akan peradilan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.