Tembilahan - bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tembilahan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Saiful Rahman, S.H.I., M.H mengikuti Seminar Nasional Kepailitan yang digelar Secara Daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, pada Jum`at 18 Oktober 2024.

Adapun hal-hal yang melatar belakangi seminar ini adalah Penyelesaian sengketa kepailitan syariah masih menyisakan pergolakan pemikiran diantara para akademisi dan praktisi hukum ekonomi syariah. Disebabkan adanya dualisme regulasi yang menjadi rujukan oleh para pihak dalam proses kepailitan yaitu, Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Agar tidak larut menjadi bola panas yang senantiasa bergulir tanpa titik akhir, segenap ilmuwan, praktisi, akademisi serta pihak-pihak yang berkempentingan perihal kepailitan syariah, perlu diadakan dikusi yang progresif untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh sebab itu, Himupuan Ilmuwan dan Sarjana, Syariah Indonesia mengajak, Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, serta Segenap Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan seminar nasional dengan tajuk “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah”.