Pangkalan Kerinci, Jumat 18 Oktober 2024

Pelalawan, Riau – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar pertemuan multi stakeholder yang bertujuan untuk mencegah pernikahan anak usia dini. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) Riau, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berkomitmen terhadap isu perempuan dan anak.

Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Bapak Handika Fuji Sunu, S.H.I., MH. Pertemuan ini berlangsung di kantor dinas DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan pada Jumat 18 Oktober 2024, dan dihadiri juga oleh berbagai perwakilan, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Riau menekankan pentingnya kolaborasi antar stakeholder dalam menangani masalah pernikahan anak, yang masih menjadi tantangan serius di daerah ini.

PPSW Riau sebagai inisiator mengungkapkan, pernikahan anak dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan pendidikan anak, sehingga pencegahannya perlu melibatkan semua pihak. Diskusi selama pertemuan mencakup strategi pemahaman hukum, edukasi masyarakat, serta pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak dari pernikahan dini.

Sebagai hasil dari pertemuan ini, peserta sepakat untuk menyusun rencana aksi bersama, yang akan dilanjutkan dengan program-program edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan anak. Diharapkan, sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat ini dapat menurunkan angka pernikahan anak di Riau secara signifikan. (Joddy_PA.pkc)