
Pengadilan Agama Dabo Singkep
Salah satu PA di Provinsi Kepulauan Riau
PA Dabo Singkep merupakan salah salah pengadilan agama yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kabupaten Lingga. Yurisdiksi (wilayah hukum) PA Dabo Singkep meliputi 3 pulau utama di Kab. Lingga, yakni Pulau Singkep, Pulau Lingga dan Pulau Senayang.
PA Dabo Singkep berada di Pulau Singkep. Sementara, Ibu Kota Kab. Lingga terletak di Pulau Lingga. Hat tersebut disebabakan PA Dabo Singkep sudah lebih dulu berdiri sejak tahun 1972, mendahului berdirinya Kab. Lingga yang terbentuk sekitar tahun 2003 setelah pemekaran daerah. Apabila merujuk sejarahnya, Pengadilan Agama Dabo Singkep dulunyamerupakan cabang dari Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Berkenaan dengan moda transportasi utama yang menghubungkan Kab. Lingga dengan Kabupaten/Kota lain di wilayah Riau serta Kepulauan Riau adalah kapal laut. Lebih lanjut, meskipun yurisdiksi PA Dabo Singkep melingkupi pulau-pulau, hal itu tidak mengurangi semangat para aparatur PA Dabo Singkep terus bekerja maksimal. Demikian halnya dengan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lingga yang cukup memiliki kesadaran hukum dalam bidang Perdata Islam. Mengingat perkara yang ditangani oleh PA Dabo Singkep rata-rata berjumlah 250 perkara setiap tahun, meliputi gugatan perceraian, gugatan hak asuh anak, gugatan harta bersama, gugatan kewarisan, Itsbat Nikah, Dispensasi Nikah, Izin Poligami, Pengangkatan Anak, Penetapan Ahli Waris dan lain sebagainya.
Masih berada di bawah Bimbingan dan Pengawasan PTA Pekanbaru
Meskipun PA Dabo Singkep berada di Provinsi Kepulauan Riau, namun PA Dabo Singkep masih berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang notabene berada di Provinsi Riau. Hal tersebut disebabkan Provinsi Kepulauan Riau masih belum memiliki PTA tersendiri, mengingat Provinsi Kepulauan Riau adalah provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Riau.
Jarak yang tidak dekat antara PA Dabo Singkep (Pengadilan Tingkat Pertama) dengan PTA Pekanbaru (Pengadilan Tingkat Banding) tidak menghambat koordinasi serta informasi antar lembaga peradilan tersebut. Mengingat salah satunya didukung kemajuan IT yang sudah dimiliki Peradilan Agama di Indonesia pada umumnya serta PA Dabo Singkep dan PTA Pekanbaru sendiri pada khususnya, tentunya sangat membantu. Lebih lanjut, publikasi informasi seputar PA Dabo Singkep dapat dilihat melalui link berikut: http://www.pa-dabosingkep.go.id/
Aparat ‘Minimalis’, Kinerja Tetap ‘Maksimalis’
Saat ini PA Dabo Singkep memiliki 6 orang hakim, terdiri dari 1 orang Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua PA Dabo Singkep serta 5 orang hakim lainnya. Kemudian, di PA Dabo Singkep juga terdapat 10 orang aparatur peradilan, meliputi Pejabat Struktural (Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Kaur Umum, Kaur Kepegawaian dan Kaur Keuangan), Pejabat Fungsional (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) serta para pegawai/staf. Selain itu, PA Dabo singkep juga didukung dengan 10 Orang Pegawai Honerer.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2012, PA Dabo Singkep hanya dipimpin oleh 1 orang Wakil Ketua. Dengan demikian, jabatan Ketua cukup lama kosong. Selain itu, sudah lebih dari 5 tahun posisi para Panitera Muda, mulai dari Panmud Gugatan, Panmun Permohonan dan Panmud Hukum tidak ada yang mengisi.
Meskipun secara kuantitas aparatur di PA Dabo Singkep cukup minimalis, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat kerja para aparatnya untuk berupaya memberikan pelayanan prima secara berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut disebabkan adanya motto para aparaturnya, yakni bekerja di pengadilan agama merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab kepada masyarakat, negara dan agama.

Suasana Pelayanan Publik di PA Dabo Singkep
Harapan ke Depan
Secara kelembagaan di PA Dabo Singkep tetap memerlukan ‘Perhatian’ dari para Pimpinan Peradilan, baik di Provinsi hingga ke tingkat Pusat. Besar harapan bagi para pemangku kebijakan di Peradilan Agama pada umumnya, kiranya berkenan memberikan ‘perhatian’ lebih kepada PA Dabo Singkep, baik dalam pembinaan, penambahan jumlah personel, utama pada jabatan-jabatan penting maupun pembenahan sarana dan prasarana.
Mengingat Kantor PA Dabo Singkep masih menggunakan bangunan lama sejak awal berdiri yang tentunya dengan adanya renovasi di beberapa lini dari tahun ke tahun guna memenuhi keperluan aparat peradilannya sendiri maupun dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lingga.
(By. H. Rahmat)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

