Pangkalan Kerinci, Senin 6 Januari 2025

Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI Kemenkeu, untuk penambahan akun Belanja Pegawai. Revisi ini merupakan revisi pertama pada tahun 2025 yang mana cukup menggunakan pilihan pada menu kewenangan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dikarenakan adanya penambahan akun belanja pegawai yaitu pada akun 511324 Tunjangan Pph Pejabat Negara dan akun 511339 Tunjangan Penghasilan Pejabat Negara. Sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 44 tahun 2024, Tunjangan Pph Pejabat Negara dan Tunjangan Penghasilan Pejabat Negara dipisahkan dari akun sebelumnya yaitu 511124 Tunjangan fungsional PNS dan 511125 Tunjangan Pph PNS.

Revisi anggaran yang diajukan terkait dengan surat dari Dirjen perbendaharaan nomor S-19/PB/PB.6/2024 tanggal 8 November 2024 yang mana pokok suratnya sebagai berikut :
1.    Sesuai pasal 58 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc, merupakan pejabat negara.

2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, sehubungan hakim di semua badan peradilan (kecuali hakim ad hoc) termasuk kelompok pejabat negara maka tunjangan jabatannya akan lebih tepat masuk kelompok tunjangan pejabat negara, bukan tunjangan fungsional.

3. Sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, untuk pembayaran tunjangan pejabat negara dapat menggunakan akun 511339 (Belanja Tunjangan Penghasilan Pejabat Negara) dan untuk tunjangan PPh-nya dapat menggunakan akun 511324 (Belanja Tunjangan PPh Pejabat Negara).

4. Terkait dengan ketidaksesuaian penggunaan akun tunjangan jabatan hakim yang
menggunakan akun tunjangan jabatan fungsional, mengingat saat ini sudah dicairkan sampai dengan bulan November 2024, untuk menjaga kesinambungan pelaporan dan menghindari kerumitan seperti revisi anggaran, dan koreksi yang diperlukan di seluruh satker, maka akun tunjangan fungsional tersebut dapat terus digunakan sampai dengan akhir tahun 2024. Selanjutnya mulai Januari 2025, agar menggunakan akun sesuai peruntukkannya sebagaimana pada poin 3.

Berdasarkan surat tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melakukan koordinasi kepada seluruh Satker yang berada diwilayahnya untuk melakukan revisi pada hari ini juga menggunakan aplikasi SAKTI Kemenkeu agar data tersebut dapat segera terintegrasi dengan aplikasi e-BIMA. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sudah melaksanakan revisi tersebut meskipun sempat terkendala pada modul penganggaran yang sedang dalam maintenance.(oXa)