
Dumai, 20 Januari 2025 – Ibu Irma Leny, S.Psi., Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Dumai, kembali menunjukkan profesionalisme dan keahliannya dengan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian yang ditangani. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam mewujudkan solusi terbaik melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
Proses Mediasi yang Humanis dan Profesional
Mediasi dilaksanakan di ruang khusus mediasi Pengadilan Agama Dumai dengan suasana yang nyaman dan kondusif. Ibu Irma Leny, yang memiliki latar belakang psikologi, memanfaatkan pendekatan empati, komunikasi efektif, dan pemahaman mendalam terhadap dinamika konflik rumah tangga.
Dalam proses ini, beliau menggali akar permasalahan secara mendalam dan mendorong kedua belah pihak untuk memahami sudut pandang masing-masing, sehingga tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua pihak.
Hasil Mediasi
Mediasi berakhir dengan hasil positif, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membatalkan rencana perceraian. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan hubungan keluarga, tetapi juga mengurangi beban perkara di Pengadilan Agama Dumai.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada mediator yang telah membantu kami menemukan jalan keluar tanpa harus melanjutkan proses perceraian,” ungkap salah satu pihak yang dimediasi.
Komitmen Pengadilan Agama Dumai
Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Ibu Irma Leny. “Keberhasilan ini mencerminkan upaya maksimal dari mediator non-hakim kami dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, sesuai dengan semangat mediasi di lingkungan peradilan agama,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa keberhasilan mediasi menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Dumai, sekaligus mendukung program Mahkamah Agung RI dalam optimalisasi peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Upaya Meningkatkan Keberhasilan Mediasi
Pengadilan Agama Dumai terus berupaya meningkatkan kompetensi para mediator melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kapasitas emosional. Dengan pendekatan ini, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Keberhasilan Ibu Irma Leny dalam mendamaikan para pihak ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan dialogis dan humanis dalam mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

