Selatpanjang || www.pa-Selatpanjang.go.id
Jum’at, 14 Maret 2025, Pukul 10.00 WIB, Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang berkumpul di Ruang Media Center PA Selatpanjang untuk melaksanakan rapat sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Sosialisasi bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman para pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang tentang sejauh mana telah memahami atau meng-implementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya. Rapat penanganan pengaduan, gratifikasi, dan integritas di Pengadilan Agama bertujuan untuk: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; Meninjau efektivitas sistem pengaduan masyarakat; Membangun zona integritas; Meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan; Membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Pada pengantarnya Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. menjelaskan tentang arti luas Gartifikasi yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang menjelaskan bahwasanya sebagai berikut; 1. Gratifikasi : - Berhubungan dengan jabatan; - Bersifat insentif atau tanam budi; - Tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional).;2. Suap : a. Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima); b. Umumnya dilakukan secara tertutup.; 3. Pemerasan : a. Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima); b. Bersifat memaksa; c. Penyalahgunaan kekuasaan. Dalam penutup rapat Sosialisasi ini Ketua Pengadian Agama Selatpanjang, menegaskan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Selatpanjang agar dapat menghindari sekecil apapun bentuk pemberian dari pihak lain yang dirasa didalamnya mengandung maksud tertentu, terlebih jikan hal tersebut bersangkutan dengan pihak berperkara. .***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***