Pasir Pengaraian, [27 Mei 2025] – Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian menggelar rapat reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada [hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025], bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta memastikan kesesuaian SOP dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan operasional terkini.


Rapat dipimpin oleh Ketua Ketua Tim Reviu SOP, [Rizkia Fina Mirzana, S.H], serta dihadiri oleh Panitera, dan seluruh pejabat struktural maupun fungsional terkait.
Dalam sambutannya, Ketua tim Reviu SOP Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menekankan pentingnya pembaruan dan penyesuaian SOP sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan transparan. “SOP merupakan acuan kerja yang harus terus diperbaharui agar selaras dengan perkembangan regulasi dan teknologi informasi,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat antara lain:
• Penyelarasan SOP Kepaniteraan dengan regulasi terbaru dari Mahkamah Agung RI,
• Evaluasi efektivitas SOP yang selama ini diterapkan,
• Penyesuaian alur kerja dengan sistem berbasis elektronik,
• Identifikasi kendala teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas harian,
• Usulan dan masukan dari seluruh peserta rapat untuk perbaikan SOP.


Panitera PA Pasir Pengaraian, [Muslim, S.Ag., M.H], juga menyampaikan bahwa reviu SOP ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja lembaga dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan. “Kami berkomitmen untuk menjadikan SOP sebagai alat bantu utama dalam menciptakan layanan yang akuntabel dan responsif,” katanya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang akan menindaklanjuti hasil reviu dan merumuskan draft final SOP yang siap diberlakukan setelah melalui proses verifikasi dan penetapan oleh pimpinan.
Dengan adanya reviu ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (RVT)