Oleh:

Faried Almaas, S.H.

Analis Perkara Peradilan PA Dumai

Pendahuluan

          Sejak kecil, perempuan didorong untuk menjadi pintar, berprestasi, bersekolah setinggi mungkin, berkarier, dan tampil mandiri. Namun, seiring bertambahnya usia, nada yang dulu mendukung mulai berubah. Muncul komentar seperti, “Perempuan itu ujung-ujungnya juga ke dapur,” atau “Kalau ibunya sibuk kerja, nanti siapa yang urus anak?”.

          Pertentangan semacam ini bisa menjadi tekanan mental yang sangat dalam. Banyak perempuan akhirnya menarik diri dari ruang publik demi menjaga rumah tangga. Ada yang rela meninggalkan pekerjaan impian demi memenuhi peran sebagai istri yang dianggap baik. Ada pula yang diam-diam menangis setiap malam karena merasa kehilangan jati diri. Bagi banyak perempuan, pernikahan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi justru awal dari negosiasi yang tak pernah selesai. Mereka terus berjuang menyeimbangkan antara mimpi dan kenyataan, antara harapan pribadi dan tuntutan keluarga.

          Konflik peran seperti ini tidak jarang memicu ketegangan dalam rumah tangga. Bahkan, tak sedikit yang berakhir dengan perceraian. Banyak kasus menunjukkan bahwa keinginan perempuan untuk tetap bekerja atau mengembangkan diri dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap suami. Padahal yang mereka lakukan hanyalah memperjuangkan hak untuk hidup sepenuhnya. Bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai manusia utuh.

          Pertanyaannya kemudian, apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar mendukung perempuan dalam menentukan peran hidupnya sendiri? Atau justru hukum hanya mencatatkan kesetaraan di atas kertas, sementara praktiknya masih memelihara ketimpangan yang lahir dari budaya patriarki?

          Tulisan ini tidak ditujukan untuk menyalahkan siapa pun. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk membuka ruang diskusi. Sudah waktunya kita berhenti menunda mimpi perempuan. Mereka tak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang harus berkorban.

 

Hak atas Pekerjaan dan Dilema Perempuan

          Secara hukum, perempuan di Indonesia memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk bekerja dan berperan aktif di ruang publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi. Bahkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dijelaskan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan diperlakukan dengan adil sesuai harkat dan martabat manusia.

          Sayangnya, dalam kenyataan sehari-hari, kesetaraan ini belum sepenuhnya terwujud. Banyak perempuan masih menghadapi diskriminasi sistemik. Salah satu contohnya adalah perusahaan yang enggan mempekerjakan perempuan usia produktif karena khawatir mereka akan mengambil cuti hamil. Perempuan yang sudah menikah kerap dipertanyakan komitmennya. Ketika mereka menjadi ibu, muncul anggapan bahwa mereka tidak lagi fleksibel sebagai pekerja. Padahal, justru karena mereka memegang banyak peran, banyak perempuan memiliki daya tahan dan keterampilan manajemen waktu yang luar biasa.

          Lebih dari itu, dilema yang dihadapi perempuan bukan hanya datang dari tempat kerja, tetapi juga dari dalam rumah. Budaya patriarki yang masih mengakar membuat sebagian suami, mertua, atau keluarga besar merasa risih jika perempuan terlalu aktif bekerja. Perempuan yang memilih untuk tetap bekerja sering kali dituding lalai terhadap anak dan rumah tangga, atau dianggap terlalu ambisius. Banyak dari mereka akhirnya meninggalkan pekerjaan bukan karena tidak mampu, melainkan karena tekanan emosional dan sosial yang berlapis.

          Di sinilah dilema itu menjadi nyata. Secara hukum, perempuan memang punya ruang untuk bekerja. Tapi secara budaya, mereka masih dibebani ekspektasi sosial yang membuat mereka harus memilih. Menjadi ibu rumah tangga penuh waktu atau mengejar karier? Menjaga keharmonisan rumah tangga atau membangun masa depan profesional? Ini bukan sekadar soal pilihan pribadi, namun soal struktur sosial yang membatasi kebebasan perempuan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.

          Pertanyaannya, sampai kapan hukum dan budaya terus berjalan ke arah yang saling bertolak belakang? Kalau hukum sudah menjamin kesetaraan, maka seharusnya hukum juga hadir memberikan perlindungan nyata agar perempuan tidak terus-menerus dipaksa memilih antara keluarga dan mimpi. Perlindungan ini seharusnya bukan hanya hadir dalam bentuk aturan tertulis, tetapi juga tercermin dalam keberpihakan terhadap realitas hidup perempuan modern yang memiliki banyak peran.

Pasal 31 UU Perkawinan dan Relasi Kuasa dalam Rumah Tangga

          Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat prinsip-prinsip dasar hubungan antara suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Bunyi pasal ini sebagai berikut:

  1. Suami istri mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.

          Jika dibaca utuh, pasal ini sesungguhnya berupaya membangun struktur keluarga yang seimbang. Ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan hukum yang sama, serta hak yang setara dalam melakukan tindakan hukum, baik dalam konteks keluarga, masyarakat, maupun negara. Secara normatif, ini adalah bentuk pengakuan terhadap eksistensi dan otonomi hukum perempuan dalam keluarga.

          Namun persoalan muncul ketika ayat (3) dibaca terpisah dan dipahami secara harfiah. Frasa "suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga" kerap digunakan untuk menjustifikasi relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga. Dalam praktik sosial, banyak yang menafsirkan bahwa kepala keluarga berarti pemegang otoritas utama, sementara istri sebagai "pengikut" yang seharusnya patuh dan mendukung saja. Padahal, dalam konstruksi hukum perdata modern, fungsi kepala keluarga lebih bersifat administratif dan tidak serta-merta menjadi legitimasi atas superioritas gender.

          Inilah yang membuat hukum sering kali tampak ambigu. Secara tertulis, tidak ada yang menyebut bahwa perempuan tidak boleh bekerja, atau bahwa suami berhak melarang istri untuk berkarya. Tetapi dalam masyarakat patriarkal, tafsir terhadap hukum sering kali dibentuk oleh nilai-nilai tradisional yang mendukung dominasi laki-laki. Akibatnya, perempuan terus-menerus berada dalam posisi yang lebih rendah, bahkan dalam keputusan pribadi seperti bekerja atau melanjutkan pendidikan.

          Relasi kuasa yang tidak seimbang ini kerap menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Perempuan yang memperjuangkan hak untuk bekerja sering dianggap membangkang. Tak jarang, perceraian bermula dari pertengkaran akibat hal ini. Dalam beberapa putusan, pekerjaan istri bahkan disebut sebagai penyebab ketidakharmonisan rumah tangga.

          Padahal, semangat dari pasal perkawinan tersebut jelas ingin menegaskan kesetaraan, bukan penaklukan. Dalam pendekatan hukum yang lebih progresif, istilah kepala keluarga seharusnya tidak lagi dimaknai sebagai otoritas tunggal. Lebih tepat jika dipahami sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mengelola rumah tangga, yang dijalankan lewat musyawarah dan saling menghormati.

Refleksi Akhir

          Hukum boleh saja menjamin kesetaraan, tapi selama budaya masih membatasi, jaminan itu belum benar-benar bisa dirasakan. Tak selamanya pilihan antara dapur dan dunia itu adil, karena keduanya seringkali datang bersama, menempel di pundak yang sama, menuntut perhatian yang sama, tapi dengan penghakiman yang berbeda.

          Perempuan tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan yang menyakitkan antara dapur dan dunia. Kenyataannya, banyak dari mereka mampu menjalani keduanya asal diberi ruang, dukungan, dan keadilan. Perubahan sosial tidak bisa hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada kesadaran kolektif bahwa mimpi perempuan adalah bagian dari kemajuan bangsa.