A.  Pendahuluan

      Hakim adalah figur  sentral dalam proses peradilan, senantiasa  dituntut untuk  membangun kecerdasan intelektual, terutama kecerdasan  emosinal, kecerdasan moral dan spiritual, jika kecerdasan intelektual, emosional, dan moral  spiritual terbangun dan tepelihara dengan baik bukan hanya akan memberikan manfaat  kepada diri  sendiri, tetapi juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat  dalam konteks penegakan hukum.


Selengkapnya, klik disini


 

{jcomments on}

 

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4

Hakim adalah figur  sentral dalam proses peradilan, senantiasa  dituntut untuk  membangun kecerdasan intelektual, terutama kecerdasan  emosinal, kecerdasan moral dan spiritual, jika kecerdasan intelektual, emosional, dan moral  spiritual terbangun dan tepelihara dengan baik bukan hanya akan memberikan manfaat  kepada diri  sendiri, tetapi juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat  dalam konteks penegakan hukum.[1]



[1] Ahmad Kamil, 2008, Pedomana perilaku Hakim dalam perspektif Filsafat Etika, Dalam Majalah Hukum, suara Uldilag No. 13., MARI, Jakarta, Halaman  38.