Oleh : NUR MUJIB
(PNS bermustautin di Komplek MAN Tanjungpinang)

Hukum yang mengatur tentang kewarisan bagi ummat Islam disebut dengan ilmu faraid atau ilmu mawarits. Yaitu berisi aturan-aturan yang terkait dengan perpindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Dalam ilmu faraid dinyatakan bahwa seorang ahli waris mendapatkan bagian warisan adakalanya dengan jalan mengambil bagian sebagai ahli waris dzawil furudl dan adakalanya mengambil bagian sebagai ahli waris ashabah. Yang dimaksud dengan ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu (al-furudl al-muqaddarah) dari harta waris, seperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Ahli waris ashabah ialah ahli waris yang menerima harta peninggalan tidak berdasarkan jumlah tertentu (al-furudl al-muqaddarah), akan tetapi menerima sisa harta peninggalan setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris dzawil furudl.


selengkapnya, klik disni


{jcomments on}