Oleh : NUR MUJIB
(Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang)

Tujuan melaksanakan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga atau rumah tangga minimal terdiri dari suami, isteri dan anak. Terkadang ada sebuah rumah tangga yang sudah lama terbangun tetapi tidak atau belum dikaruniai anak. Maka untuk menyalurkan rasa kebapakan dan keibuan, keluarga itu kemudian mengambil anak angkat atau mengadopsi anak orang lain dan dijadikan sebagai anak angkatnya.

Ada perbedaan yang mendasar dalam pengangkatan anak menurut BW dan menurut Islam. Menurut BW pengangkatan anak menjadikan putus hubungan sama sekali antara anak dengan orang tua kandungnya dan anak angkat itu masuk dalam keluarga orang tua angkatnya serta statusnya sama dengan anak kandung orang tua angkatnya. Ia menjadi anak dari orang tua angkatnya dan putus hubungan darah dengan orang tua kandungnya. Ia mendapat warisan sama dengan anak kandung orang tua angkatnya dan putus waris dengan orang tua kandungnya.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}