Pada hakekatnya Kiblat adalah masalah arah, yakni arah yang menunjuk ke Ka’bah di Makkah. Dan di seluruh titik permukaan bumi ini dapat ditentukan ke mana arah kiblatnya dengan cara perhitungan dan pengukuran. Oleh karena itu, perhitungan arah kiblat adalah perhitungan untuk mengetahui dan menetapkan ke arah mana Ka’bah di Makkah itu dilihat dari suatu tempat di permukaan bumi ini.

Ijma’ Ulama berpendapat bahwa menghadap Kiblat merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana yang telah disebutkan oleh dalil-dalil syar’i. Bagi orang-orang di kota Makkah dan sekitarnya perintah ini tidak menjadi persoalan, sebab dengan sangat mudah mereka dapat memenuhinya. Tapi persoalannya menjadi lain bagi orang-orang yang jauh dari kota Makkah –terlepas dari ikhtilaf para Ulama’ tentang apakah cukup menghadap ke arah Ka’bah saja sekalipun kenyataannya salah, ataukah harus menghadap ke arah sedekat mungkin dengan posisi Ka’bah sebenarnya.


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}