Oleh: Kusnoto, SHI, MH

Hakim pada Pengadilan Agama Natuna,  Kepulauan  Riau

A. Pendahuluan

Bagi tenaga teknis peradilan (hakim dan kepaniteraan), keberadaan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang lebih dikenal dengan Buku II menjadi salah satu acuan melaksanakan tugas bidang administrasi dan teknis peradilan. Buku tersebut pada Bab II (tentang Teknis Peradilan), di bagian B (tentang pedoman beracara pada PA/MSy), pada sub.bagian 2 (tentang Pedoman Khusus) Hukum Keluarga Cerai Gugat huruf (h) telah ditegaskan bahwa cerai gugat dengan alasan taklik talak harus dibuat sejak awal diajukan gugatan, agar selaras dengan format laporan perkara.[1]Selanjutnya pada huruf (k) ditegaskan bahwa Amar putusan cerai gugat dengan alasan pelanggaran taklik talak berbunyi : “Menjatuhkan talak satu khul’i Tergugat...terhadap Penggugat...dengan iwadh sejumlah Rp......”


selengkapnya, klik disini

{jcomments on}