Oleh Zulkifli ijoel
Kita melihat fenomena yang terjadi pada masa kini betapa banyaknya pasangan suami isteri yang kandas ditengah jalan, mereka memilh bercerai dari pada mempertahankan rumah tangganya, padahal rumah tangganya yang baru dibangun belum berumur setahun jagung, perceraian tersebut dipicu oleh ketidak mampuan pasangan memahami makna sebuah perkawinan, padahal perkawinan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha esa.
Perkawinan itu pada hakikatnya adalah membentuk rumah tangga yang harmonis penuh dengan kedamaian dan dihiasi dengan cinta dan kasih sayang dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami sebagai kepala rumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga yang di dalam alquran disebut “ Wa’asyiruhunna bil ma’ruf “ dan pergaulilah isterimu secara ma’ruf (patut) (Annisa’ Ayat 19).
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

