KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MELAKSANAKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (PADA BANK SYARIH)
Oleh :
Drs.H. Insyafli ,M.HI (Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)
1. Eksekusi.
Menurut M.YahyaH. adalah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatuperkara, merupakan aturan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.
Menurut pengertian yang lazim bagi aparat Pengadilan, Eksekusi adalah “Menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, secara paksa kalau diperlukan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela”.
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}