PUTUSAN HAKIM SYURAIH DALAM KASUS BAJU BESI
(KONSISTENSI DALAM PENERAPAN HUKUM)
Oleh :
Drs. Nusirwan, S.H., M.H.[1]
Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id.
Hakim Syuraih bin al-Harits al-Kindi adalah seorang hakim yang namanya telah tercatat dalam sejarah sebagai seorang hakim yang “luar biasa” dalam menjalankan tugasnya. Nama hakim Syuraih ini semakin menjadi fenomenal dalam penegakan hukum karena putusannya terkait sengketa baju besi antara seorang Yahudi dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Penyebab fenomenal tersebut adalah karena keberanian dan ketegasan hakim Syuraih dalam memutus perkara tersebut, dia tidak memihak, tidak mau diintervensi dan tidak takut kepada penguasa.
Awal kisah sengketa baju besi ini dimana khalifah Ali melihat seseorang memakai baju besi, khalifah mengenali baju besi tersebut serta penuh keyakinan bahwa baju besi itu adalah miliknya yang hilang saat-saat terjadinya perang Shiffin. Khalifah Ali dengan orang Yahudi tersebut terjadi dialog tentang baju besi tersebut dan ternyata mereka sama-sama mengklaim baju besi tersebut milik mereka, akhir dari dialog antara khalifah Ali dengan orang Yahudi tersebut, mereka sepakat untuk menyerahkan perselisihannya kepada seorang hakim dan hakim yang dipilih adalah hakim Syuraih.
Atas pertanyaan hakim Syuraih kepada khalifah Ali, Khalifah Ali berkata “baju besi milik saya yang jatuh dari onta saya saat akan terjadi peperangan Shiffin, sekarang ini telah dikuasai oleh orang Yahudi ini”. Lalu hakim Syuraih bertanya kepada orang Yahudi “Wahai Yahudi apa yang akan kamu katakan?” orang Yahudi itu berkata “baju besi ini milik saya karena sekarang berada ditangan saya”. Hakim Syuraih berkata kembali kepada Ali “Wahai Amirul Mukminin, engkau harus mendatangkan dua orang saksi untuk mendukung kebenaran dari apa yang Amirul Mukminin katakan”. Khalifah Ali menghadirkan dua orang saksi yakni seorang tentaranya dan anak kandungnya bernama Hasan. Hakim Syuraih mengatakan kesaksian tentara ini dapat diterima, sedangkan kesaksaian Hasan tidak dapat diterima. Khalifah sempat menanyakan mengapa kesaksian anaknya Hasan tidak dapat diterima ? bukankah Rasulullah pernah mengatakan bahwa Hasan dan Husin nantinya akan menjadi penghuni surga, mengapa kesaksiannya calon penghuni surga harus ditolak. Hakim Syuraih menyatakan tidak diterima Hasan menjadi saksi karena Hasan adalah anak kandung dari khalifah dan itu dilarang dalam pembuktian.
selengkapnya, klik disini
{jcomments on}