OLEH : H. ALIMIN PATAWARI

(KETUA PTA PEKANBARU)

Data statistik perkara yang diterima pada Pengadilan Agama semakin hari semakin meningkat, dan paling menonjol adalah perkara perceraian baik cerai talak (yang diajukan oleh suami) maupun cerai gugat (yang diajukan oleh pihak isteri). Tentu timbul pertanyaan mengapa sebuah rumah tangga yang dibangun dengan susah payah oleh suami isteri begitu gampang mengalami keruntuhan. Sebagai seorang Hakim Peradilan Agama yang berpuluh tahun menangani sengketa perceraian, terpaksa harus berfikir keras dan bertanya dalam hati apa dan mengapa sampai terjadi keruntuhan tersebut. Ibarat sebuah bangunan apakah pondasi bangunannya yang kurang kokoh sehingga hanya dengan sekali guncangan  gempa sudah langsung roboh, atau mungkin karena kualitas bangunan yang campuran bahannya tidak seimbang antara pasir dan semennya, sehingga mudah roboh jika ditiup angin kencang.

Fenomena sehari-hari dapat kita saksikan betapa ramainya Kantor Pengadilan Agama dikunjungi oleh para suami isteri yang mengurus perceraian, mereka berdatangan dari berbagai kalangan latar belakang pekerjaan, petani, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil dan lain sebagainya, bahkan mungkin dari kalangan artis terkenal dan pejabat pemerintah, sepanjang para pihak memeluk Agama Islam maka urusan perceraian harus melalui Peradilan Agama.

Kita ambil contoh diwilayah  Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang mewilayahi 16 Pengadilan Agama untuk tahun 2015 yang lalu menerima perkara perceraian 10.608 perkara dari sekian banyak kasus ternyata kasus perceraian yang diajukan oleh pihak isteri jauh lebih banyak jika dibanding perceraian yang diajukan oleh suami. Hal ini menunjukkan bahwa pihak suami yang lebih banyak melakukan pelanggaran dalam hidup berumah tangga dibanding dengan pihak isteri (Cerai Talak : 2.898 perkara, Cerai Gugat : 7.710 perkara)

 


selengkapnya, klik disini


{jcomments on}